Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak
Memilih perangkat

Belanja Modal Dana BOS 2026 untuk Laptop dan Komputer

Redaksi Sorak 4 menit baca ✓ Mengutip sumber resmi
Daftar isi
  1. Tentukan lebih dulu: belanja modal dana BOS atau belanja barang
  2. Aturan produk dalam negeri yang perlu jadi rujukan
  3. Lima contoh perangkat yang tersedia di Katalog Elektronik
  4. Cara cek TKDN sebelum menetapkan spesifikasi
Zyrex Notebook Cruiser 20

Saat pencairan awal tahun, operator sekolah dan pejabat pengadaan biasanya langsung berhadapan dengan satu pertanyaan yang sama: bagaimana merencanakan belanja modal dana BOS untuk laptop dan komputer agar tidak salah pos dan tidak tertahan di laporan. Perangkat untuk laboratorium komputer, administrasi tata usaha, dan keperluan asesmen nasional hampir selalu menjadi salah satu paket terbesar dalam rencana anggaran.

Artikel ini sengaja tidak mengutip persentase pagu. Rincian plafon dan benda apa saja yang dapat dibiayai diatur dalam petunjuk teknis yang relevan; periksa naskah resmi sebelum memasukkan angka ke dalam RAB.

Tentukan lebih dulu: belanja modal dana BOS atau belanja barang

Perbedaan posnya sederhana, tetapi berakibat panjang pada pelaporan. Laptop dan komputer punya masa manfaat lebih dari satu tahun dan akan menjadi aset tetap, sehingga pembukuannya masuk kelompok belanja modal. Karena itu, sejak penyusunan RAB, pastikan jumlah unit, spesifikasi, dan kode akunnya sudah sesuai dengan kebijakan ambang kapitalisasi di daerah masing-masing — nominal batasnya bisa berbeda antar pemerintah daerah, dan ini perlu dikomunikasikan dengan tim keuangan instansi sejak awal.

Langkah berikutnya adalah menuangkan rencana ke dokumen perencanaan pengadaan — rencana umum pengadaan dan rumusan spesifikasi teknis — sebelum transaksi berjalan. Belanja yang direncanakan rapi jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan di akhir tahun daripada belanja yang dikejar pada triwulan terakhir.

Satu hal lagi yang khas sekolah: belanja dari dana BOS umumnya dilakukan lewat SIPLah, bukan langsung lewat Katalog Elektronik INAPROC. Pastikan kanal belanja yang dipakai sesuai dengan juknis BOSP yang berlaku dan dengan arahan dinas pendidikan setempat.

Aturan produk dalam negeri yang perlu jadi rujukan

Bila pengadaan dilakukan mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah, acuan yang paling sering ditanyakan adalah Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025: wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dengan total TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen. Jika produk dengan total 40 persen ke atas tidak tersedia atau volumenya kurang, urutannya tetap produk dalam negeri ber-TKDN 25 persen ke atas, lalu produk dengan TKDN di bawah 25 persen, lalu produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Jadi, angka 25 persen adalah batas kewajiban, sementara 40 persen adalah syarat keadaan.

Dua hal turunannya sering terlewat di pengadaan sekolah. Pertama, nilai yang tampil di halaman katalog bukan angka yang berdiri sendiri: acuan resminya adalah daftar inventarisasi Kemenperin, sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025, sedangkan tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN mengacu pada Permenperin 35/2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Kedua, Pasal 66 ayat (11) sampai (12) mewajibkan kadar TKDN dicantumkan dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis atau KAK, dan dokumen pemilihan.

Untuk skema tender atau mini kompetisi, berlaku pula preferensi harga paling tinggi 25 persen bagi produk ber-TKDN 25 persen ke atas menurut Pasal 67 Perpres 46/2025. Keseluruhan aturan ini berdiri di atas Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025.

Lima contoh perangkat yang tersedia di Katalog Elektronik

Berikut lima contoh nyata dari katalog Sorak IT sebagai bahan pembanding spesifikasi. Angka harga tidak dicantumkan di artikel ini — harga terbaru selalu tayang di halaman masing-masing produk dan di INAPROC.

  • Zyrex Notebook Cruiser 20 1427P-8S5P — total TKDN+BMP 44,79%; Intel Core i7-1280P, RAM 8 GB DDR5, SSD 512 GB, layar 14 inci Full HD, Windows 11 Pro, garansi satu tahun.
  • Axioo MyBook Pro V (K5V-32N9) — total TKDN+BMP 44,97%; Intel Core i5 Gen 11, RAM 32 GB, SSD 1 TB, VGA 4 GB, layar 14 inci Full HD, cocok untuk pekerjaan administrasi dengan banyak jendela aplikasi terbuka.
  • Notebook Aksara N1 Series N1468-R53H21FX — TKDN 30,75%; Intel Core i5 Gen 13, RAM 32 GB, SSD 256 GB, layar 14 inci, sensor sidik jari, garansi dua tahun.
  • ASUS ExpertBook BG1409CVA-S65851XR — laptop merek global berstatus Produk Dalam Negeri dengan total TKDN+BMP 47,48%; Intel Core 5-120U, RAM 8 GB DDR5, SSD 512 GB, Windows 11 Pro, garansi komersial.
  • ZOAN Workstation PC WS160-V2-SI2 — desktop untuk lab komputer atau tata usaha, total TKDN+BMP 33,80%; sudah termasuk monitor 23,8 inci Full HD, Intel Core i5-12400, RAM 8 GB, SSD 512 GB, Windows 11 Pro, garansi dua tahun.

Catatan untuk desktop: mulai 30 Oktober 2026 LKPP berencana hanya menayangkan Master Produk untuk kategori Desktop, All-in-One, dan Mini PC di Katalog Elektronik. Periksa lagi status listing sebelum transaksi; penjelasannya ada di artikel Master Produk INAPROC.

Cara cek TKDN sebelum menetapkan spesifikasi

Mulai dari kebutuhan pengguna, bukan dari merek. Untuk guru dan administrasi, kelas Core i5 dengan RAM 8–16 GB sudah cukup untuk aplikasi perkantoran dan Dapodik; untuk laboratorium komputer, utamakan RAM lebih besar dan SSD. Setelah kebutuhan jelas, buka halaman produk yang dituju, cocokkan nilai komponen dalam negerinya dengan daftar inventarisasi Kemenperin, dan periksa ketersediaan barangnya di Katalog Elektronik atau SIPLah. Cantumkan hasil pengecekan itu dalam KAK sebagai bukti urutan wajib Pasal 66 sudah dijalankan — bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai jejak audit ketika pemeriksa bertanya kenapa merek tertentu yang dipilih.

Sumber

– Pasal 66 dan Pasal 67 Perpres No. 46 Tahun 2025: naskah lengkap di BPK dan JDIH LKPP.
– Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang penghitungan dan sertifikasi TKDN/BMP: naskah lengkap di BPK.
– Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025: naskah lengkap di BPK.

Perencanaan yang matang membuat belanja perangkat TI berjalan lancar dari RAB sampai laporan akhir tahun. Jika instansi atau sekolah Anda sedang menyusun spesifikasi dan membutuhkan penawaran untuk unit-unit di atas, ajukan lewat halaman permintaan penawaran — tim Sorak IT akan membantu mencocokkan produk, ketersediaan, dan kelengkapan dokumen TKDN-nya.

Produk yang disebut di artikel ini

TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66

Artikel terkait