Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak

Printer TKDN untuk Pengadaan Pemerintah

Printer & consumables untuk instansi: Epson, HP, Fargo (kartu ID), Brother, Canon. Lihat nilai TKDN+BMP dan spesifikasi, pesan lewat INAPROC.

47 produk

Printer TKDN di katalog Sorak dalam angka

model dari 5 merek
47
rentang nilai TKDN+BMP
32,14%–75,28%
nilai tengah (median) TKDN+BMP
39,13%
model dengan TKDN+BMP ≥ 40%
9
model dengan TKDN ≥ 25%
17

Angka di atas dihitung otomatis dari seluruh printer dan perlengkapannya yang tayang di katalog ini, dan ikut berubah saat data produk diperbarui. Nilai TKDN dan BMP diambil dari katalog INAPROC. Rentang dan nilai tengah hanya dihitung dari produk yang nilainya tercantum. Di kategori ini, lebih dari separuh produk belum mencantumkan nilai TKDN di INAPROC, termasuk semua printer laser yang saat ini tayang.

Perbandingan per merek

Tabel ini merangkum setiap merek: berapa produk yang tersedia, nilai TKDN tertingginya, dan model dengan nilai TKDN+BMP tertinggi. Merek yang belum memiliki nilai TKDN di INAPROC ditandai di tabel. Untuk melihat semua model berurutan, pilih urutan TKDN tertinggi di atas daftar produk.

Perbandingan per merek (dihitung otomatis dari katalog)
MerekJumlah modelTKDN tertinggiTKDN+BMP tertinggiModel dengan TKDN+BMP tertinggi
Epson2961,63%75,28%EPSON Printer L3251
HP1133,06%48,06%HP Smart Tank 583 Wireless All-in-One Printer
Fargo538%38%FARGO HDP 5600 ID Card Printer Single Side With Encoder [75001-156]
Canon1Nilai TKDN tidak tercantum di INAPROC
Brother1Nilai TKDN tidak tercantum di INAPROC

Jenis printer di katalog ini

  • Printer ink tank memakai tangki tinta yang diisi ulang dari botol, misalnya seri Epson EcoTank, Canon G, dan HP Smart Tank. Tersedia ukuran A4 dan A3, warna maupun monokrom, dan banyak yang multifungsi (cetak, pindai, salin). Banyak model ber-TKDN di kategori ini termasuk jenis ini.
  • Printer inkjet bisnis seperti Epson WorkForce WF-C memakai kantong tinta yang bisa diganti dan ditujukan untuk kantor dengan volume cetak tinggi. Sebagian modelnya multifungsi A3 dengan pengumpan dokumen otomatis (ADF).
  • Printer laser mencetak dengan toner, misalnya HP LaserJet dan HP Color Laser. Tersedia monokrom dan warna, fungsi tunggal maupun multifungsi. Nilai TKDN-nya di katalog ini belum tercantum di INAPROC, jadi baca bagian aturan di bawah lebih dulu.
  • Printer dot matrix seperti Epson LQ-310 dan LQ-2190 mencetak dengan jarum (impact), sehingga umum dipakai untuk formulir rangkap dan kertas sambung, misalnya di loket layanan atau bagian keuangan.
  • Printer teknikal Epson SureColor SC-T mencetak gambar teknik, peta, dan poster berukuran besar seperti A1 (lebar cetak 24 inci).
  • Printer kartu identitas Fargo HDP5600 mencetak kartu pegawai atau kartu akses. Pita (ribbon), film retransfer, dan kit pembersihnya juga tersedia di kategori ini.
  • Printer portabel seperti Epson WorkForce WF-100 dan HP OfficeJet 250 Mobile berukuran ringkas untuk petugas lapangan.

Bila kebutuhan utamanya memindai arsip dalam jumlah besar, lihat juga kategori Scanner.

Aturan TKDN untuk pengadaan printer

Printer termasuk produk industri. Untuk produk industri, Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025 menetapkan urutan berikut. Setiap jenjang baru dipakai bila jenjang di atasnya tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

  1. Bila tersedia produk dalam negeri dengan TKDN+BMP paling sedikit 40%: gunakan produk dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25% (huruf a).
  2. Bila produk TKDN+BMP 40% tidak tersedia atau volumenya tidak cukup: tetap gunakan produk dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25% (huruf b).
  3. Bila jenjang 1 dan 2 tidak tersedia atau volumenya tidak cukup: produk dalam negeri ber-TKDN kurang dari 25% (huruf c).
  4. Bila jenjang 1 sampai 3 tidak tersedia atau volumenya tidak cukup: produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS (huruf d).

Jadi 25% adalah batas nilai TKDN produk, sedangkan 40% adalah kondisi pasar yang dicek lebih dulu. Pada tender dan mini kompetisi, produk ber-TKDN paling sedikit 25% juga mendapat preferensi harga menurut Pasal 67. Produk impor baru boleh digunakan bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi (Pasal 66 ayat 4). Penjelasan lengkap ada di artikel Pasal 66 Perpres 46/2025: Urutan Wajib Produk Dalam Negeri.

Memilih printer untuk pengadaan: 4 langkah

  1. Tentukan kebutuhan cetak. Tulis di spesifikasi teknis atau KAK: jenis printer, ukuran kertas terbesar, warna atau monokrom, fungsi (cetak saja atau juga pindai, salin, faks), cetak bolak-balik otomatis, ADF, koneksi jaringan, serta garansi. Perkirakan volume cetak per bulan, lalu bandingkan dengan siklus tugas (duty cycle) dan hasil cetak tinta atau toner pada spesifikasi produk.
  2. Catat nilai TKDN dan BMP secara terpisah. Keduanya tercantum di bagian Komponen Dalam Negeri pada setiap halaman produk. Bila halaman produk menyebut nilai TKDN tidak tercantum di INAPROC, periksa model ber-TKDN yang memenuhi kebutuhan yang sama lebih dulu.
  3. Cocokkan dengan daftar resmi. Menurut Pasal 66 ayat (10), acuan nilai TKDN dan BMP adalah daftar inventarisasi produk dalam negeri di situs TKDN Kementerian Perindustrian.
  4. Pesan lewat INAPROC. Setiap halaman produk memiliki tautan ke katalog INAPROC. Alur lengkapnya ada di artikel Alur Belanja InaProc dari Cari hingga Kontrak untuk PPK. Sekolah juga dapat memesan lewat SIPLah, dan satuan kerja lewat Toko Daring INAPROC (dulu Bela Pengadaan). Pastikan pula tinta, toner, atau pita cadangan ikut direncanakan.

Tanya jawab

Apa beda nilai TKDN dan TKDN+BMP?

TKDN adalah persentase komponen dalam negeri pada produk. BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai tambahan bagi perusahaan produsen, terpisah dari TKDN produknya. TKDN+BMP adalah jumlah keduanya. Batas 25% dalam Pasal 66 berlaku untuk nilai TKDN saja, jadi halaman produk kami menampilkan kedua angka secara terpisah.

Apakah printer dengan TKDN+BMP di bawah 40% boleh dibeli?

Boleh, selama nilai TKDN-nya paling sedikit 25%. Menurut Pasal 66 ayat (2) huruf a, ketersediaan produk ber-TKDN+BMP 40% adalah kondisi yang dicek, sedangkan produk yang digunakan cukup ber-TKDN paling sedikit 25%.

Bagaimana dengan printer yang nilai TKDN-nya tidak tercantum?

Nilai yang tidak tercantum di INAPROC belum tentu berarti produknya impor, jadi periksa model tersebut di daftar inventarisasi produk dalam negeri Kementerian Perindustrian. Bila memang bukan produk dalam negeri, Pasal 66 ayat (4) hanya membolehkan produk impor bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Catat alasan pemilihannya di dokumen pengadaan.

Dari mana nilai TKDN di katalog ini?

Nilai TKDN dan BMP diambil dari katalog INAPROC. Acuan resminya adalah daftar inventarisasi produk dalam negeri di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Pasal 66 ayat 10), jadi cocokkan nilainya di sana sebelum memesan.

Apakah batas TKDN printer bisa berbeda dari 25%?

Bisa. Pasal 66 ayat (8) memungkinkan Menteri Perindustrian menetapkan batas minimum TKDN yang berbeda untuk industri tertentu. Periksa ketentuan yang berlaku untuk sektor barang yang Anda beli.

Bacaan terkait

Minta penawaran printer