Pasal 66 Perpres 46/2025: Urutan Wajib Produk Dalam Negeri

Pasal 66 Perpres 46/2025 mewajibkan instansi memakai produk dalam negeri, dan untuk produk industri batas yang menentukan adalah nilai TKDN paling sedikit 25%. Ambang TKDN+BMP 40% yang sering disebut bukan syarat bagi produk yang dibeli, melainkan kondisi pasar yang dicek lebih dulu. Pilihan baru boleh turun ke TKDN di bawah 25%, lalu ke produk yang tercantum di SIINAS, bila jenjang di atasnya tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, ditetapkan 30 April 2025, adalah perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengganti seluruh bunyi Pasal 66. Ayat (1)-nya tegas: kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Empat jenjang untuk produk industri
Ayat (2) mengatur urutan untuk produk industri seperti laptop, printer, dan proyektor. Setiap jenjang baru dipakai bila jenjang di atasnya tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan.
| Jenjang | Kapan berlaku | Produk yang digunakan |
|---|---|---|
| 1 (huruf a) | Tersedia produk dalam negeri dengan TKDN+BMP paling sedikit 40% | Produk dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25% |
| 2 (huruf b) | Produk TKDN+BMP 40% tidak tersedia atau volumenya tidak cukup | Produk dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25% |
| 3 (huruf c) | Jenjang 1 dan 2 tidak tersedia atau volumenya tidak cukup | Produk dalam negeri ber-TKDN kurang dari 25% |
| 4 (huruf d) | Jenjang 1 sampai 3 tidak tersedia atau volumenya tidak cukup | Produk dalam negeri yang tercantum di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) |
Produk impor baru boleh digunakan bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi (ayat 4). Untuk produk non-industri, ayat (3) memakai produk dalam negeri yang dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha (self declare).
Cara membacanya: 25% adalah batas, 40% adalah kondisi
Huruf a dan b berujung pada batas yang sama, yaitu TKDN paling sedikit 25%. Bedanya hanya pada kondisi pasar yang dicek: ada atau tidaknya produk dengan TKDN+BMP paling sedikit 40%.
Karena itu, catat dua angka terpisah untuk setiap calon produk: nilai TKDN sendiri dan nilai TKDN+BMP. Produk dengan total 37% tetapi TKDN 26% masih berada di jenjang pertama. Produk dengan total 38% tetapi TKDN 24% tidak.
Dua catatan lain dari pasal yang sama. Pertama, Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum TKDN yang berbeda untuk industri tertentu (ayat 8), jadi periksa ketentuan sektor barang yang Anda beli. Kedua, pada tender dan mini kompetisi, produk ber-TKDN paling sedikit 25% juga mendapat preferensi harga menurut Pasal 67.
Contoh penerapan: printer dan laptop
Misalkan kebutuhannya printer kantor. Di katalog Sorak terdapat Epson Printer L3251 dengan TKDN 61,63% dan BMP 13,65% (total 75,28%). Artinya kondisi huruf a terpenuhi, sehingga yang digunakan adalah printer dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25%, misalnya:
- Epson EcoTank L3211 — TKDN 52,8%, BMP 13,65%.
- Epson EcoTank L6550 A4 — TKDN 30,64%, BMP 10,95% (total 41,59%).
- Epson EcoTank L15150 A3 — TKDN 26,53%, BMP 10,95% (total 37,48%). Totalnya di bawah 40%, tetapi TKDN-nya di atas 25%, jadi tetap masuk jenjang pertama.
Sebaliknya, Printer Epson WF-C5390 memiliki TKDN 24,14% (total 37,79%). Produk ini baru relevan di jenjang ketiga, yaitu bila printer dalam negeri ber-TKDN 25% ke atas untuk kebutuhan yang sama tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Untuk laptop, polanya sama. ZOAN Laptop Ultra 5 125H memiliki TKDN 25,43% dan BMP 5,25%, sedangkan SPC Notebook Y Series memiliki TKDN 36,52% dan BMP 15%. Keduanya berada di jenjang pertama.
Cara mengecek nilai TKDN dan BMP
- Buka halaman produk di katalog INAPROC atau di sorak.co.id. Bagian Komponen Dalam Negeri memuat nilai TKDN, BMP, dan totalnya.
- Cocokkan dengan daftar inventarisasi produk dalam negeri di situs TKDN Kementerian Perindustrian. Menurut ayat (10), daftar inilah acuan nilai TKDN dan BMP.
- Tulis TKDN dan BMP secara terpisah di spesifikasi teknis atau KAK. Ayat (11) dan (12) mewajibkan ketentuan produk dalam negeri dicantumkan sejak perencanaan: di RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan/atau Dokumen Pemilihan.
- Simpan bukti pengecekan beserta tanggalnya, terutama bila Anda turun jenjang karena produk di atasnya tidak tersedia.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap 40% sebagai syarat produk. Akibatnya produk ber-TKDN 26% dengan total 37% ditolak, padahal memenuhi jenjang pertama.
- Hanya mencatat angka total. Tanpa angka TKDN sendiri, Anda tidak bisa menunjukkan bahwa batas 25% terpenuhi.
- Turun jenjang tanpa bukti. Jenjang ketiga dan keempat hanya berlaku bila jenjang di atasnya tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
- Mengutip bunyi Pasal 66 yang lama. Sejak Perpres 46/2025, bunyi Pasal 66 dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 sudah diganti seluruhnya.
Produk terkait dan permintaan penawaran
Lihat pilihan lengkap beserta nilai TKDN dan BMP di kategori Printer dan Laptop & Notebook. Bila Anda ingin daftar produk yang sudah dipilah per jenjang TKDN untuk paket Anda, kirim kebutuhannya lewat form permintaan penawaran. Kami bantu siapkan pilihannya beserta rincian TKDN dan BMP.
Sumber
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 — JDIH LKPP
- Perpres No. 46 Tahun 2025 — JDIH BPK
- Daftar inventarisasi produk dalam negeri — Kementerian Perindustrian
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
