Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak
Memilih perangkat

TKDN Self-Declare dan Sertifikat TKDN: Bedanya bagi PPK

Redaksi Sorak 3 menit baca ✓ Mengutip sumber resmi
Daftar isi
  1. Apa Bedanya TKDN Self-Declare dan Sertifikat TKDN?
  2. Kaitan dengan Ambang Pasal 66 Perpres 46/2025
  3. Langkah Mengecek Status Angka Sebelum Memesan
  4. Contoh Laptop yang Menampilkan Nilai TKDN di Katalog Sorak
Laptop SPC Notebook X1 ber-TKDN

Perbedaan antara TKDN self-declare dan sertifikat TKDN penting bagi PPK: mana angka yang dapat dipakai sebagai bukti pemenuhan Pasal 66 dan bagaimana cara memastikan angkanya sebelum dimasukkan ke KAK.

Dua laptop muncul di Katalog Elektronik dengan nilai kandungan lokal yang tertera di halaman produknya. Angkanya mirip, tetapi sumbernya bisa berbeda: satu hasil penilaian mandiri produsen (self-declare), sedangkan yang lain adalah nilai yang dinyatakan dalam sertifikat hasil sertifikasi. Bagi pejabat pembuat komitmen, perbedaan ini menentukan seberapa jauh angka tersebut boleh dipakai di dokumen pengadaan.

Artikel ini merangkum bedanya, di mana masing-masing angka bisa dicek, kaitannya dengan kewajiban memakai produk dalam negeri, dan langkah praktis sebelum memesan lewat Katalog Elektronik INAPROC.

Apa Bedanya TKDN Self-Declare dan Sertifikat TKDN?

Self-declare adalah nilai kandungan lokal yang dihitung dan dinyatakan sendiri oleh perusahaan. Proses perhitungan memakai rumus komponen dan biaya yang berlaku, tetapi belum melewati pemeriksaan pihak ketiga. Buktinya umumnya berupa hasil hitung internal dan surat pernyataan.

Sertifikat TKDN berdiri di posisi berbeda. Nilai jenis ini lahir dari proses penghitungan yang diverifikasi menurut ketentuan dan tata cara yang diatur pemerintah. Aturannya saat ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan serta sertifikasi TKDN dan BMP. Produknya berupa dokumen resmi yang bisa ditelusuri dan dilampirkan ke berkas pengadaan.

Kaitan dengan Ambang Pasal 66 Perpres 46/2025

Di sinilah bedanya terasa. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PPK wajib memakai produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri yang penjumlahan nilai TKDN dan BMP-nya paling sedikit 40%. Bila produk dengan jumlah nilai itu tidak tersedia atau volumenya kurang, urutan pilihan tetap ke produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25%, lalu produk dengan TKDN kurang dari 25%, lalu produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Perlu digarisbawahi: 25% adalah batas kewajiban, sedangkan 40% adalah syarat keadaan, sehingga tidak tepat bila dibaca sebagai kewajiban memiliki TKDN 40 persen.

Ayat (10) peraturan yang sama menegaskan bahwa acuan nilai kandungan lokal adalah daftar inventarisasi Kementerian Perindustrian, dan ayat (11) sampai (12) mewajibkan angka itu dicantumkan sejak RUP, spesifikasi teknis atau KAK, hingga Dokumen Pemilihan. Karena itu, angka self-declare yang belum masuk acuan resmi sebaiknya belum dipakai sebagai angka pemenuhan; statusnya masih klaim yang perlu dibuktikan.

Satu hal lain yang ikut terpengaruh: Pasal 67 memberi preferensi harga paling tinggi 25% untuk produk ber-TKDN 25% atau lebih pada metode tender maupun mini kompetisi. Preferensi ini diterapkan atas nilai yang dapat dibuktikan, sehingga sertifikat punya posisi lebih kuat di meja evaluasi.

Langkah Mengecek Status Angka Sebelum Memesan

1. Telusuri jejak sertifikasi produk melalui cara cek TKDN laptop di INAPROC dan situs Kemenperin, agar nilai yang dipakai memang yang tercatat di acuan resmi, bukan angka dari brosur atau tangkapan layar.

2. Pahami komposisi nilainya — mana yang nilai TKDN dan mana yang total TKDN+BMP — sebelum angka itu Anda salin ke KAK.

3. Untuk metode tender atau mini kompetisi, baca rumusan kewajiban dan ambangnya di artikel Pasal 66 Perpres 46/2025 tentang produk dalam negeri, supaya spesifikasi tidak mengunci merek.

4. Saat serah terima, cocokkan fisik dan dokumen barang terhadap nilai yang diklaim; prosedurnya dirangkum di artikel pemeriksaan barang pada serah terima produk TKDN.

Contoh Laptop yang Menampilkan Nilai TKDN di Katalog Sorak

Sebagai latihan, lima laptop berikut menampilkan angka kandungan lokal di halaman produknya. Perhatikan bahwa total nilai TKDN dan BMP-nya sudah menembus ambang 40%, sementara angka resminya tetap diverifikasi pada acuan Kemenperin sebelum masuk Dokumen Pemilihan.

– SPC Notebook X1 142568Hi5W6 – Intel Core i5, RAM 8 GB, SSD 256 GB; total TKDN dan BMP 46,53%.

– SPC Notebook X1 145128i5W11 – Intel Core i5, RAM 8 GB, SSD 512 GB; total TKDN dan BMP 46,24%.

– Zyrex Notebook Cruiser 20 1427U-8S5 – Intel Core i7, RAM 8 GB, SSD 512 GB; total TKDN dan BMP 44,79%.

– SPC Notebook V Series 145128R5W11 – AMD Ryzen 5, RAM 8 GB, SSD 512 GB; total TKDN dan BMP 44,15%.

– Zyrex Notebook Cruiser 22 A82 – AMD Ryzen 5, RAM 8 GB; total TKDN dan BMP 40,69%.

Deretan lain dan opsi spesifikasi yang lebih luas tersedia di kategori Laptop / Notebook, dan daftar yang rutin diperbarui ada di rekomendasi laptop ber-TKDN untuk pengadaan.

Siap menyusun pengadaan? Kirim kebutuhan instansi melalui Permintaan Penawaran.

Sumber

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025

Produk yang disebut di artikel ini

TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66

Artikel terkait