Sertifikat Postel Laptop: Cara Cek Nomor SDPPI saat Serah Terima
Daftar isi
- Mengapa Sertifikat Postel Laptop Wajib Diperiksa saat Serah Terima
- Transformasi Ditjen SDPPI Menjadi DJID Komdigi
- Langkah Praktis Cek Nomor Sertifikat saat Menerima Barang
- Keterkaitan Sertifikasi Perangkat dengan Kepatuhan TKDN
- Contoh Laptop Ber‑TKDN di Katalog Sorak
- Pengamanan Administrasi sebelum Tanda Tangan Berita Acara

Saat unit komputer jinjing tiba di kantor instansi pemerintah, pemeriksaan fisik sering kali hanya terpaku pada kelengkapan dus, adaptor daya, dan segel garansi. Padahal, setiap perangkat komputasi yang dilengkapi modul transmisi nirkabel seperti Wi‑Fi dan Bluetooth wajib mengantongi izin edar alat dan perangkat telekomunikasi sebelum dapat diedarkan dan digunakan secara sah di Indonesia. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), memeriksa keberadaan dan keabsahan sertifikat postel laptop saat proses serah terima barang merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan operasional, dan mencegah potensi masalah hukum atau temuan audit di kemudian hari.
Pemeriksaan ini memastikan bahwa laptop yang dikirimkan oleh penyedia barang bukan unit ilegal hasil impor tanpa sertifikasi, melainkan unit resmi yang telah teruji kompatibilitas frekuensi radio dan keselamatannya.
Mengapa Sertifikat Postel Laptop Wajib Diperiksa saat Serah Terima
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi bertujuan memastikan setiap peralatan transmisi radio tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik yang merugikan serta memenuhi standar keamanan bagi pengguna. Pada komputer jinjing modern, modul kartu nirkabel terintegrasi untuk komunikasi Wi‑Fi dan Bluetooth termasuk dalam kategori perangkat telekomunikasi yang wajib tersertifikasi.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kepatuhan teknis mengikat secara hukum sejak penyusunan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Berdasarkan ketentuan pengadaan dalam Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025, khususnya Pasal 66 ayat (11) sampai (12), kewajiban pemenuhan spesifikasi teknis dan regulasi dicantumkan di RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan. Pada tahap penerimaan, PPK bertanggung jawab membuktikan bahwa barang yang diserahkan memenuhi seluruh kriteria legalitas teknis yang disepakati dalam kontrak, termasuk sertifikat tipe perangkat yang sah.
Transformasi Ditjen SDPPI Menjadi DJID Komdigi
Banyak pejabat pengadaan dan pengelola aset instansi masih terbiasa mencari label bertuliskan Ditjen SDPPI atau singkatan Postel pada stiker perangkat. Perlu dipahami bahwa melalui penataan kelembagaan pemerintah pada tahun 2025, Ditjen SDPPI kini bertransformasi menjadi Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meskipun nomenklatur lembaga bertransformasi menjadi DJID Komdigi, fungsi registrasi, standarisasi, dan sertifikasi alat perangkat telekomunikasi tetap berjalan penuh. Nomor sertifikat yang tercetak pada label perangkat yang terbit sebelumnya tetap sah sesuai masa berlakunya, sementara sertifikat baru diterbitkan di bawah otoritas DJID Komdigi. Seluruh data registrasi sertifikat ini dapat diverifikasi keasliannya secara transparan melalui basis data sertifikasi resmi pada situs Komdigi.
Langkah Praktis Cek Nomor Sertifikat saat Menerima Barang
Agar proses verifikasi berlangsung cepat dan tertib pada saat pemeriksaan serah terima, tim penerima barang dapat menerapkan alur berikut:
1. Menemukan label fisik atau e‑label pada laptop.
Periksa stiker identitas pada bodi bawah komputer jinjing atau label yang tercantum pada kemasan dus asli. Produsen resmi mencantumkan tanda label sertifikasi beserta nomor sertifikat dan kode pabrikan. Pada perangkat yang tidak lagi menggunakan stiker luar, periksa bagian e‑label yang biasanya dapat diakses melalui menu BIOS/UEFI atau menu sertifikasi regulasi di dalam sistem operasi.
2. Mencocokkan nomor sertifikat dan kode tipe model.
Catat nomor sertifikat yang tertera, lalu cocokkan dengan dokumen salinan sertifikat yang dilampirkan oleh penyedia barang. Pastikan nama tipe atau model yang tercantum pada label identik dengan model unit yang dikirimkan, bukan model lain yang memiliki nama serupa namun nomor seri modul berbeda.
3. Melakukan cek silang ke basis data situs Komdigi.
Akses portal layanan sertifikasi perangkat DJID pada situs Komdigi melalui peramban. Masukkan nomor sertifikat atau nomor model perangkat ke kolom pencarian basis data sertifikasi. Periksa apakah nama pemohon/perusahaan distributor, merek, tipe perangkat, dan masa berlaku sertifikat berstatus aktif dan sesuai dengan penawaran.
4. Mendokumentasikan hasil penelusuran.
Simpan tangkapan layar halaman hasil pencarian dari situs Komdigi dan lampirkan bersama dokumen berita acara pemeriksaan barang. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa verifikasi telah dilakukan saat serah terima fisik.
Keterkaitan Sertifikasi Perangkat dengan Kepatuhan TKDN
Pemeriksaan legalitas perangkat telekomunikasi saling melengkapi dengan verifikasi tingkat kandungan dalam negeri. Sesuai Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025, instansi pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling rendah 25% apabila terdapat produk dengan total nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
Acuan resmi nilai kandungan dalam negeri adalah daftar inventarisasi Kemenperin sesuai Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025, dengan ketentuan tata cara sertifikasi yang merujuk pada Permenperin 35/2025. Perangkat yang beredar secara sah di Indonesia wajib memadukan legalitas frekuensi dari DJID Komdigi dengan legalitas industri dari Kemenperin. Dengan memeriksa kedua sertifikat tersebut secara cermat, PPK terhindar dari risiko menerima perangkat hasil perakitan non‑resmi yang tidak memiliki jaminan purnajual dan tidak terdaftar secara legal. Untuk pemeriksaan lain saat serah terima, lihat juga pemeriksaan barang saat serah terima: bukti TKDN dan PDN.
Contoh Laptop Ber‑TKDN di Katalog Sorak
Untuk mendukung perencanaan dan verifikasi teknis pengadaan instansi pemerintah, berikut beberapa contoh laptop yang tercantum pada katalog Sorak lengkap dengan nilai TKDN+BMP resmi:
- ZYREX NOTEBOOK CRUISER 20 1427P‑8S5P — nilai TKDN+BMP 44,79%
- SPC NOTEBOOK X1 141TB16i5W11 — nilai TKDN+BMP 45,43%
- MyBook Pro V (K5V‑32N9) — nilai TKDN+BMP 44,97%
- Notebook Aksara N1 Series (N1468‑R53H21FX) — nilai TKDN 30,75%
- ASUS ExpertBook BG1409CVA‑S65851XR — nilai TKDN+BMP 47,48% (TKDN 32,48% + BMP 15%, tercatat sebagai Produk Dalam Negeri)
Pengamanan Administrasi sebelum Tanda Tangan Berita Acara
Ketelitian saat serah terima barang memberikan perlindungan nyata bagi pejabat pengadaan. Dengan meluangkan waktu beberapa menit untuk memeriksa keaslian nomor sertifikasi DJID Komdigi dan mencocokkannya dengan daftar inventarisasi Kemenperin, instansi pemerintah terbebas dari ancaman barang tiruan atau ketidaksesuaian kontrak.
Bila instansi Anda sedang menyusun kebutuhan pengadaan komputer atau memerlukan konfirmasi ketersediaan perangkat ber‑TKDN melalui Katalog Elektronik, silakan menyampaikan rincian kebutuhan melalui layanan permintaan penawaran Sorak.
Sumber
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 — Peraturan BPK
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 — JDIH LKPP
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 — Peraturan BPK
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 — Peraturan BPK
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 — JDIH LKPP
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
