Contoh KAK Pengadaan Laptop dan Spesifikasi Teknisnya
Daftar isi
- Kerangka yang wajib ada di contoh KAK pengadaan laptop
- Spesifikasi teknis: mulai dari beban kerja, bukan dari brosur
- Menitipkan kewajiban TKDN di dalam dokumen KAK
- Bolehkah menyebut merek?
- Contoh produk katalog riil sebagai acuan spesifikasi
- Empat kesalahan klasik yang membuat KAK bolak-balik revisi

Contoh KAK pengadaan laptop yang baik memuat enam bagian — latar belakang, maksud dan sasaran, ruang lingkup, spesifikasi teknis, persyaratan penyedia, serta jadwal dan indikator keluaran — ditambah kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dicantumkan sejak awal. Spesifikasinya disusun dari beban kerja pengguna, bukan disalin dari brosur satu merek. Artikel ini menguraikan tiap bagian, cara menitipkan kewajiban TKDN, dan contoh laptop katalog untuk menguji spesifikasi Anda.
KAK yang hanya berbunyi “1 unit laptop spek tinggi” membuat barang yang datang sulit dinilai dan sulit dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan. Kerangka di bawah silakan diadaptasi, bukan disalin, karena kebutuhan tiap instansi berbeda.
Kerangka yang wajib ada di contoh KAK pengadaan laptop
KAK yang baik menjawab enam pertanyaan sebelum satu pun merek disebut. Pertama, latar belakang: mengapa perangkat ini dibutuhkan — berapa pegawai, perangkat lama seberapa tua, pekerjaan apa yang mulai macet. Kedua, maksud dan sasaran: keluaran yang diharapkan, misalnya pelayanan administrasi tidak lagi antre karena komputer lambat. Ketiga, ruang lingkup: jumlah unit per segmen pengguna, kelengkapan (tas, adaptor, sistem operasi), serta layanan yang menyertai. Keempat, spesifikasi teknis — bagian yang paling sering keropos dan akan kita bahas terpisah. Kelima, persyaratan penyedia: garansi, jangkauan layanan purna jual, jadwal kirim, dan cara pemeriksaan barang. Keenam, jadwal dan indikator keluaran, termasuk bagaimana hasil penerimaan didokumentasikan.
Spesifikasi teknis: mulai dari beban kerja, bukan dari brosur
Cara paling aman menulis tabel spesifikasi adalah mengelompokkan pengguna lebih dulu. Untuk staf administrasi dan tata usaha, kelas prosesor menengah, RAM 8 GB yang masih bisa dinaikkan, penyimpanan SSD, layar 14 inci, dan bobot yang wajar untuk dipindah antar ruang biasanya sudah cukup. Untuk pengguna dengan beban lebih berat — operator aplikasi keuangan, penyusun laporan dengan banyak tabel, atau editor konten — naikkan kebutuhan ke RAM 16 GB dan penyimpanan yang lebih lega. Tulis rentang yang realistis, disertai catatan “atau setara”, supaya spesifikasi tidak menjadi kunci satu produk saja. Sebaliknya, hindari menulis spesifikasi yang tidak pernah Anda cek terhadap pekerjaan riil; tiap baris spesifikasi sebaiknya bisa dijawab dengan satu kalimat: “ini dipakai untuk apa?”
Menitipkan kewajiban TKDN di dalam dokumen KAK
Di sinilah banyak KAK gugur lebih awal. Pasal 66 ayat (11)-(12) Perpres 46/2025 mewajibkan pencantuman kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada RUP, pada spesifikasi/KAK, dan pada Dokumen Pemilihan — artinya rambu TKDN ditulis sejak perencanaan, bukan dikejar saat kontrak. Rumusnya ada di Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025: wajib memakai produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN+BMP paling sedikit 40%. Bila produk dengan skor gabungan tersebut tidak tersedia atau volumenya kurang, urutannya bertingkat: tetap produk dalam negeri TKDN 25% ke atas, lalu produk dengan TKDN di bawah 25%, lalu produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Perlu diluruskan: 25% adalah batas kewajiban, sedangkan 40% hanya syarat keadaan — keduanya berbeda peran dan tidak boleh ditukar. Tata cara penghitungan dan sertifikasi nilai kandungan dalam negeri kini mengacu pada Permenperin 35/2025, dan acuan resmi angkanya adalah daftar inventarisasi Kementerian Perindustrian (Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025). Sebagai pelengkap, Pasal 67 Perpres 46/2025 memberikan preferensi harga paling tinggi 25% untuk produk ber-TKDN 25% ke atas pada tender maupun mini kompetisi — sehingga produk dalam negeri yang penawarannya sedikit lebih mahal tetap bisa menang secara adil di meja evaluasi. Kerangkanya adalah Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025.
Bolehkah menyebut merek?
Masih beredar anggapan bahwa dokumen pengadaan “wajib tanpa merek”. Dalam praktik e-purchasing melalui Katalog Elektronik (INAPROC), pencantuman merek atau produk yang memang ditawarkan di katalog dimungkinkan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku — sepanjang referensinya nyata, tersedia, dan spesifikasi tidak dibuat untuk mengunci satu pihak. Untuk metode pemilihan lain, cara menulis spesifikasinya menyesuaikan mekanisme yang dipilih; bila ragu, konsultasikan ke pengelola katalog atau atasan fungsional Anda sebelum dokumen ditetapkan. Menyebut merek boleh dalam jalur yang tepat; berbahaya jika angkanya dipaksakan.
Contoh produk katalog riil sebagai acuan spesifikasi
Untuk menguji apakah tabel spesifikasi Anda realistis, bandingkan dengan produk yang benar-benar tayang di katalog. Berikut beberapa contoh; ketersediaan dan penjualnya bisa dilihat di masing-masing halaman produk.
- SPC NOTEBOOK X1 142568Hi5W6 — TKDN 31,53% + BMP 15% = 46,53%
- ZYREX NOTEBOOK CRUISER 20 1427U-8S5 — TKDN 29,79% + BMP 15% = 44,79%
- Axioo MyBook Pro M5 (8N2) — TKDN 30,1% + BMP 15% = 45,1%
- ADVAN W5 85S — TKDN 30,44% + BMP 13,5% = 43,94%
- ADVAN S7 110S — TKDN 30,23% + BMP 13,5% = 43,73%
- ZOAN Laptop Core i7 Gen 13, RAM 16GB, 512GB SSD (RIVER 364) — TKDN 25,43% + BMP 5,25% = 30,68%. Totalnya di bawah 40%, tetapi TKDN-nya di atas 25%, sehingga tetap memenuhi batas wajib Pasal 66.
Angka di atas adalah nilai TKDN, BMP, dan totalnya sebagaimana tercantum di halaman produk (sumber INAPROC). Pilihan lain ada di kategori Laptop / Notebook.
Empat kesalahan klasik yang membuat KAK bolak-balik revisi
- Spesifikasi salinan brosur satu produk, tanpa frasa “atau setara” dan tanpa dasar beban kerja.
- Nilai TKDN baru dicantumkan setelah kontrak berjalan — padahal kewajibannya harus sudah ada di KAK sejak awal.
- Menulis syarat yang tidak terverifikasi, misalnya meminta nilai kandungan dalam negeri setinggi-tingginya tanpa dasar pemeriksaan.
- Mengabaikan layanan purna jual: garansi, kelengkapan dokumen serah terima, dan bukti nilai TKDN yang harus tersedia saat pemeriksaan barang.
Kalau contoh KAK pengadaan laptop di atas membuat kerangkanya mulai terbayang, langkah berikutnya mudah: sesuaikan jumlah unit dan kelas spesifikasi dengan daftar kebutuhan riil instansi Anda, lalu minta penawaran dan ketersediaan produk lokal yang tercantum di Katalog Elektronik melalui halaman permintaan penawaran Sorak.
Sumber
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
