Cara Cek Daftar Hitam INAPROC Sebelum Memilih Penyedia
Daftar isi
- Apa Itu Daftar Hitam INAPROC?
- Cara Cek Daftar Hitam INAPROC (Tanpa Login)
- Cara Membaca Hasil Pencarian
- Kapan PP/PPK Perlu Mengecek Daftar Hitam?
- Pelanggaran yang Membuat Penyedia Masuk Daftar Hitam
- Bagaimana Sanksi Daftar Hitam Ditetapkan?
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Butuh Penyedia Perangkat TI yang Jelas Rekam Jejaknya?

Sebelum menekan tombol pesan di Katalog Elektronik atau menetapkan pemenang mini kompetisi, ada satu pengecekan yang sering terlewat: apakah penyedianya sedang masuk Daftar Hitam Nasional. Penyedia yang sedang menjalani sanksi daftar hitam dilarang mengikuti pengadaan di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah. Pengecekannya gratis, terbuka untuk umum, dan cukup beberapa menit. Panduan ini menjelaskan cara cek daftar hitam INAPROC langkah demi langkah, cara membaca hasilnya, serta aturan sanksi yang perlu dipahami PP dan PPK.
Apa Itu Daftar Hitam INAPROC?
Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025 mendefinisikan Sanksi Daftar Hitam sebagai “sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu” (Pasal 1 angka 49).
Sanksi ditetapkan oleh PA/KPA di instansi masing-masing, lalu ditayangkan di Daftar Hitam Nasional yang diselenggarakan LKPP. Daftar Hitam Nasional adalah salah satu layanan di ekosistem INAPROC, sehingga orang lebih sering menyebutnya “daftar hitam INAPROC”. Alamatnya: daftar-hitam.inaproc.id. Penjelasan tentang layanan INAPROC lainnya ada di INAPROC adalah: arti, isi ekosistem, dan bedanya dengan e-katalog.
Daftarnya tidak kecil. Saat kami cek pada 15 Oktober 2026, halaman Daftar Hitam Nasional memuat 5.339 data, dan penayangan baru terus bertambah: lima data teratas bertanggal 12–13 Oktober 2026.
Cara Cek Daftar Hitam INAPROC (Tanpa Login)
Halaman publik Daftar Hitam Nasional dapat dibuka tanpa akun INAPROC. Tombol Login hanya diperlukan oleh PA/KPA yang akan menayangkan atau mengubah status sanksi.
- Buka daftar-hitam.inaproc.id. Halaman beranda langsung menampilkan tabel Daftar Hitam Penyedia, diurutkan dari penayangan terbaru.
- Ketik nama penyedia di kolom pencarian. Kolom ini menerima nama paket, nama penyedia, atau nama instansi. Gunakan inti nama perusahaannya saja, tanpa “PT” atau “CV”, karena nama di tabel tidak selalu ditulis dengan bentuk badan usahanya.
- Atur filter bila perlu. Biarkan pilihan status di “Semua Status” agar riwayat sanksi lama ikut terlihat. Filter Tanggal Tayang Awal dan Tanggal Tayang Akhir berguna untuk mempersempit hasil bila namanya umum.
- Periksa kolom Status dan Durasi Sanksi. Yang menentukan boleh tidaknya penyedia ikut pengadaan adalah status. Arti tiap status dijelaskan di bagian berikutnya.
- Klik “Lihat Detail” dan cocokkan NPWP. Halaman detail memuat nama, NPWP, NIB, dan alamat penyedia. Cocokkan NPWP dengan dokumen penawaran atau data penyedia di Katalog Elektronik. Langkah ini mencegah salah tuduh terhadap perusahaan yang namanya mirip.
- Simpan buktinya. Ambil tangkapan layar hasil pencarian beserta tanggal pengecekan, lalu lampirkan di berkas pengadaan. Jika nama tidak ditemukan, tangkapan layar hasil kosong juga berguna sebagai bukti bahwa pengecekan sudah dilakukan.
Cara Membaca Hasil Pencarian
Tabel Daftar Hitam Nasional memuat kolom Penyedia, Skenario Penayangan, Nomor Paket (kode tender/RUP), Paket, Tanggal Berlaku, Tanggal Status, Durasi Sanksi, dan Status. Menurut Pusat Bantuan INAPROC, status menandakan kondisi terakhir penyedia:
| Status | Artinya | Sikap PP/PPK |
|---|---|---|
| Tayang | Penyedia sedang menjalani sanksi daftar hitam | Jangan dipilih untuk paket baru |
| Penundaan | Sanksi sedang ditunda (berdasarkan putusan pengadilan) | Selama ditunda, SK sanksi tidak berlaku; pantau perkembangannya |
| Pembatalan | Sanksi dicabut berdasarkan SK pembatalan | Tidak menghalangi pengadaan |
| Selesai | Masa sanksi sudah dijalani | Boleh ikut pengadaan; riwayatnya dapat menjadi bahan pertimbangan |
| Draft | Formulir dibuat PA/KPA tetapi belum ditayangkan | Hanya terlihat oleh PA/KPA yang membuatnya |
Di halaman detail, bagian Informasi Pelanggaran menunjukkan nomor SK, jenis pelanggaran beserta dasar aturannya, deskripsi pelanggaran, dan masa berlaku sanksi. Bagian paket menunjukkan instansi, satuan kerja, HPS, pagu, dan tahun anggaran paket yang menjadi dasar sanksi. Halaman ini juga menegaskan: “Penyedia bisa bertransaksi lagi sehari setelah masa sanksi selesai.”
Kolom Skenario Penayangan menjelaskan jalur penetapannya, misalnya “Temuan BPK/APIP”, “PA/KPA merangkap sebagai PPK”, atau “Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK”.
Kapan PP/PPK Perlu Mengecek Daftar Hitam?
Halaman Daftar Hitam Nasional sendiri memberi peringatan: “Pastikan Peserta Pemilihan/Penyedia tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional untuk proses pengadaan.” Dalam praktik, ada tiga titik yang paling tepat untuk mengecek:
- Sebelum e-purchasing. Saat membandingkan penyedia di Katalog Elektronik, cek dulu calon penyedia sebelum membuat pesanan atau mengundang negosiasi. Urutan belanjanya ada di alur belanja di INAPROC dari cari hingga kontrak.
- Saat evaluasi mini kompetisi atau tender. Cek setiap peserta, bukan hanya calon pemenang, agar evaluasi tidak perlu diulang.
- Sesaat sebelum kontrak atau surat pesanan ditandatangani. Penayangan baru bisa muncul kapan saja. Sanksi berlaku sejak tanggal SK ditetapkan, jadi hasil pengecekan beberapa minggu lalu belum tentu masih sama.
Ada dua ketentuan yang sering ditanyakan saat menemukan nama penyedia di daftar hitam. Pertama, sanksi yang dikenakan pada kantor pusat berlaku juga untuk seluruh kantor cabang dan perwakilannya, begitu pula sebaliknya. Namun sanksi pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan, dan sebaliknya (Peraturan LKPP 4/2021 Lampiran II angka 3.4). Kedua, penyedia yang terkena sanksi masih dapat menyelesaikan pekerjaan lain yang kontraknya sudah ditandatangani sebelum sanksi dikenakan (angka 4.1 huruf b).
Pelanggaran yang Membuat Penyedia Masuk Daftar Hitam
Pasal 78 ayat (4) Perpres 46/2025 menyebut daftar hitam sebagai salah satu sanksi administratif, di samping digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, ganti kerugian, dan denda. Rincian perbuatan dan lamanya sanksi diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II:
| Perbuatan | Lama sanksi |
|---|---|
| Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan | 2 tahun |
| Terindikasi bersekongkol dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran | 2 tahun |
| Terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia | 2 tahun |
| Peserta mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima | 1 tahun |
| Peserta mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog | 1 tahun |
| Pemenang mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima | 1 tahun |
| Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau kontrak diputus sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia | 1 tahun |
| Tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan | 1 tahun |
Perpres 46/2025 juga menambahkan pelanggaran terkait produk dalam negeri ke dalam daftar perbuatan yang dikenai sanksi administratif, antara lain menawarkan produk impor untuk barang produk dalam negeri dengan kategori self declare (Pasal 78 ayat (1) huruf d), serta menyerahkan barang dengan nilai TKDN lebih rendah daripada yang tertuang dalam kontrak atau menyerahkan barang impor yang seharusnya ber-TKDN (Pasal 78 ayat (3)). Karena itu, pastikan nilai TKDN barang yang dipesan sesuai dengan sertifikatnya. Caranya dibahas di cara cek TKDN di INAPROC dan situs Kemenperin.
Khusus untuk proses di katalog, Pasal 80 Perpres 46/2025 mengatur sanksi tersendiri bagi penyedia yang melanggar syarat dan ketentuan katalog atau menayangkan produk dengan TKDN yang tidak sesuai, berupa surat peringatan, penghentian dalam sistem transaksi e-purchasing, atau penurunan pencantuman penyedia.
Bagaimana Sanksi Daftar Hitam Ditetapkan?
Menurut Peraturan LKPP 4/2021 Lampiran II angka 4.3, penetapan sanksi melalui enam tahap: pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan, dan penetapan.
- Pengusulan oleh Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan (untuk pelanggaran pada tahap pemilihan), atau oleh PPK (untuk pelanggaran pada tahap kontrak), setelah meneliti dokumen dan mengklarifikasi.
- Pemberitahuan dan keberatan. Penyedia diberi tembusan usulan dan dapat mengajukan keberatan tertulis kepada PA/KPA dalam 5 hari kerja.
- Rekomendasi APIP. PA/KPA meminta rekomendasi APIP, yang memeriksa usulan dan keberatan.
- Penetapan dan penayangan. PA/KPA menetapkan SK sanksi. SK itu ditayangkan di Daftar Hitam Nasional paling lambat 5 hari kerja sejak ditetapkan.
Sanksi berlaku sejak tanggal SK ditetapkan dan tidak berlaku surut. Penundaan dan pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu daftar hitam LKPP?
Daftar Hitam Nasional yang diselenggarakan LKPP, berisi peserta pemilihan atau penyedia yang dikenai sanksi larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Daftar ini dapat dicek di daftar-hitam.inaproc.id.
Berapa lama sanksi daftar hitam?
Dua tahun untuk dokumen palsu, persekongkolan, dan KKN. Satu tahun untuk pengunduran diri yang tidak dapat diterima, tidak menandatangani kontrak katalog, wanprestasi atau pemutusan kontrak, dan tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan (Peraturan LKPP 4/2021 Lampiran II angka 4.1).
Apakah cek daftar hitam INAPROC harus login?
Tidak. Tabel dan halaman detail di daftar-hitam.inaproc.id dapat dibuka siapa saja. Login hanya untuk PA/KPA yang mengelola penayangan sanksi.
Apakah penyedia yang masuk daftar hitam bisa dipilih lagi?
Bisa, setelah masa sanksinya selesai atau sanksinya dibatalkan. Halaman detail Daftar Hitam Nasional menyebutkan penyedia dapat bertransaksi lagi sehari setelah masa sanksi selesai.
Kalau kantor cabang yang kena sanksi, apakah kantor pusatnya juga?
Ya. Sanksi pada kantor cabang atau perwakilan berlaku juga untuk kantor cabang lain dan kantor pusat. Yang tidak ikut terkena adalah perusahaan induk atau anak perusahaan.
Butuh Penyedia Perangkat TI yang Jelas Rekam Jejaknya?
Sorak menyediakan laptop, PC, printer, proyektor, dan perangkat TI lain dengan informasi nilai TKDN di setiap halaman produk, misalnya laptop TKDN dan PC All-in-One. Sorak dikelola PT Destin Distritek. Silakan cek nama kami di Daftar Hitam Nasional seperti langkah di atas, lalu hubungi kami lewat halaman permintaan penawaran untuk konsultasi spesifikasi atau penawaran.
Sumber
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Pasal 1 angka 49, Pasal 78, Pasal 80
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran II
- Halaman Daftar Hitam Nasional versi 3 (Pusat Bantuan INAPROC, 22 Agustus 2026)
- Daftar Hitam Nasional (LKPP), diakses 15 Oktober 2026
