Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak
Belanja di INAPROC

INAPROC Adalah: Arti, Katalog Elektronik, dan Beda E-Katalog

Redaksi Sorak 5 menit baca ✓ Mengutip sumber resmi
Daftar isi
  1. INAPROC Adalah: Arti dan Kepanjangannya
  2. Isi Ekosistem INAPROC
  3. Katalog Elektronik INAPROC: Dari E-Katalog v5 ke Versi 6
  4. Beda INAPROC, E-Katalog, SPSE, LPSE, dan LKPP
  5. Aturan E-Purchasing yang Perlu Diketahui PP/PPK
  6. Mulai Memakai INAPROC
  7. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  8. Mencari Perangkat TI ber-TKDN untuk Paket INAPROC?
Diagram ekosistem INAPROC: Katalog Elektronik, SPSE, SiRUP, Daftar Hitam, dan Akun SSO

Rapat persiapan pengadaan sering tersendat di satu pertanyaan sederhana: “Belanjanya lewat e-katalog atau INAPROC?” Sebagian pejabat masih menyebut e-katalog, sebagian sudah menyebut INAPROC, padahal keduanya merujuk ke ekosistem yang sama. INAPROC adalah Portal Pengadaan Nasional yang dikelola LKPP, dan Katalog Elektronik (dulu populer disebut e-katalog) kini menjadi salah satu layanan di dalamnya. Artikel ini menjelaskan arti INAPROC, isi ekosistemnya, perbedaannya dengan e-katalog, SPSE, LPSE, dan LKPP, serta aturan e-purchasing yang perlu diketahui PP dan PPK.

INAPROC Adalah: Arti dan Kepanjangannya

INAPROC adalah singkatan dari Indonesia National Procurement Portal, atau Portal Pengadaan Nasional. Pusat Bantuan INAPROC mendefinisikannya sebagai “pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikembangkan oleh LKPP.”

Dalam regulasi, portal pengadaan nasional disebut sebagai salah satu sistem pendukung sistem pengadaan secara elektronik (Pasal 70 ayat (3) Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025). Dalam praktik sehari-hari, INAPROC juga menjadi akun tunggal (Single Sign-On): satu akun INAPROC dipakai untuk masuk ke Katalog Elektronik, SPSE, dan layanan pengadaan lain.

Isi Ekosistem INAPROC

Yang dimaksud “INAPROC” bisa berbeda tergantung konteks percakapan. Supaya tidak salah paham di rapat, kenali layanan utamanya:

  • Akun INAPROC (Manajemen Akun Terpusat SPSE): pendaftaran dan verifikasi pengguna, baik penyedia maupun pemerintah, di daftar-akun.inaproc.id.
  • Katalog Elektronik INAPROC (katalog.inaproc.id): etalase barang/jasa untuk e-purchasing. Inilah yang dulu dikenal sebagai e-katalog LKPP.
  • SPSE (spse.inaproc.id): aplikasi untuk tender, seleksi, dan metode pemilihan lain di luar katalog.
  • SiRUP: tempat instansi mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  • Daftar Hitam: informasi pelaku usaha yang sedang dikenai sanksi daftar hitam. Langkah pengecekannya ada di cara cek daftar hitam INAPROC.
  • Pusat Bantuan INAPROC (bantuan.inaproc.id): panduan, pengumuman resmi, produk hukum, dan tiket bantuan.

Katalog Elektronik INAPROC: Dari E-Katalog v5 ke Versi 6

Perpres 46/2025 merumuskan katalog elektronik sebagai “platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya” (Pasal 72 ayat (1)). Pembelian lewat katalog disebut E-purchasing, yaitu “tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik” (Pasal 1 angka 35).

Nama “e-katalog” melekat pada versi lama, yaitu E-Katalog 5.0 di v5.inaproc.id. Katalog Elektronik versi 6 diluncurkan pada 10 Desember 2024 dan efektif dipakai sejak 1 Januari 2025, menurut artikel DJPb Kemenkeu. Versi 6 inilah yang tampil di katalog.inaproc.id dengan label produk TKDN, PDN, dan UMKK.

Satu perubahan penting di versi 6 adalah Master Produk, yaitu data induk produk yang hanya boleh dibuat pemilik merek, prinsipal, atau distributor resmi. Untuk beberapa kategori elektronik, LKPP berencana menurunkan produk non-Master Produk pada 30 Oktober 2026. Rinciannya ada di Master Produk INAPROC: Dampak bagi PPK.

Beda INAPROC, E-Katalog, SPSE, LPSE, dan LKPP

Lima istilah ini sering dipakai bergantian, padahal perannya berbeda:

IstilahApa ituDipakai untuk
LKPPLembaga pemerintah (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)Membuat kebijakan pengadaan, serta mengembangkan dan mengelola sistemnya
INAPROCPortal Pengadaan Nasional dan akun tunggalPintu masuk ke seluruh layanan pengadaan elektronik
Katalog Elektronik (e-katalog)Etalase barang/jasa di dalam INAPROCE-purchasing: beli langsung, negosiasi, atau mini kompetisi
SPSESistem Pengadaan Secara ElektronikTender, seleksi, dan metode pemilihan di luar katalog
LPSEUnit layanan di tiap instansiMengoperasikan SPSE dan melayani pengguna di instansinya

Ringkasnya: LKPP adalah lembaganya, INAPROC portalnya, Katalog Elektronik tokonya, SPSE aplikasi tendernya, dan LPSE layanan di daerah masing-masing.

Aturan E-Purchasing yang Perlu Diketahui PP/PPK

Beberapa ketentuan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025 yang paling sering ditanyakan:

  • E-purchasing wajib bila barangnya ada di katalog. Pasal 50 ayat (5) mewajibkan e-purchasing jika barang/jasa tersedia di katalog elektronik. Pengecualiannya (ayat (5a) dan (5b)) hanya bila katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari sisi volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau layanan, atau metode lain dinilai lebih efisien/efektif, berdasarkan penilaian PPK.
  • Siapa yang melaksanakan. PPK melaksanakan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta (Pasal 11 ayat (1) huruf h). E-purchasing sampai Rp200 juta dilaksanakan Pejabat Pengadaan.
  • HPS. Penyusunan HPS dikecualikan untuk e-purchasing bernilai paling banyak Rp100 juta (Pasal 26 ayat (7)). Di atas itu, HPS tetap disusun. Sumber datanya dibahas di cara menyusun HPS pengadaan komputer.
  • Mini kompetisi dan preferensi harga. Preferensi harga untuk produk dalam negeri (paling tinggi 25%, untuk barang ber-TKDN paling rendah 25%) berlaku pada tender atau e-purchasing dengan metode mini kompetisi bernilai di atas Rp1 miliar (Pasal 67).
  • Kewajiban produk dalam negeri tetap berlaku. Memilih produk di katalog tidak menghapus kewajiban TKDN di Pasal 66. Penjelasannya ada di Pasal 66 Perpres 46/2025 dan TKDN adalah.

Urutan kerjanya, dari RUP sampai serah terima, kami uraikan di cara belanja di e-katalog INAPROC: alur dari cari hingga kontrak.

Mulai Memakai INAPROC

Menurut Pusat Bantuan INAPROC, akses untuk bertransaksi didapat lewat tiga tahap:

  1. Registrasi dan verifikasi identitas digital: username, email, dan nomor telepon, lalu verifikasi email dan nomor telepon.
  2. Registrasi dan verifikasi profil: verifikasi identitas diri pengguna.
  3. Registrasi dan verifikasi akses: menghubungkan akun dengan data instansi atau perusahaan. Satu akun dapat memiliki lebih dari satu akses.

Setelah akses aktif, PP/PPK dapat mencari produk di Katalog Elektronik. Sebelum memesan, cek nilai TKDN produk dengan cara yang dijelaskan di cara cek TKDN di INAPROC dan situs Kemenperin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kepanjangan INAPROC?

Indonesia National Procurement Portal, atau Portal Pengadaan Nasional yang dikembangkan dan dikelola LKPP.

Apa beda e-katalog dengan INAPROC?

INAPROC adalah portal dan akunnya. E-katalog atau Katalog Elektronik adalah salah satu layanan di dalam INAPROC, tempat e-purchasing dilakukan. Jadi “belanja di INAPROC” dan “belanja di e-katalog” dalam percakapan sehari-hari biasanya berarti hal yang sama.

Apa beda INAPROC dan LPSE?

INAPROC adalah portal nasional. LPSE adalah unit layanan di masing-masing instansi yang mengoperasikan SPSE untuk tender dan seleksi di instansinya.

Katalog INAPROC sekarang versi berapa?

Katalog Elektronik versi 6 di katalog.inaproc.id, efektif sejak 1 Januari 2025. E-Katalog 5.0 masih dapat diakses di v5.inaproc.id.

E-purchasing maksimal berapa?

Perpres 46/2025 tidak menetapkan batas atas nilai e-purchasing. Yang diatur adalah pembagian pelaksana (di atas Rp200 juta oleh PPK), pengecualian HPS (sampai Rp100 juta), dan preferensi harga pada mini kompetisi di atas Rp1 miliar.

Mencari Perangkat TI ber-TKDN untuk Paket INAPROC?

Sorak menyediakan laptop, PC, printer, proyektor, dan perangkat TI lain dengan informasi nilai TKDN di setiap halaman produk, misalnya laptop TKDN dan PC All-in-One. Untuk konsultasi spesifikasi atau penawaran, gunakan halaman permintaan penawaran.

Sumber

Artikel terkait