Mini Kompetisi di Katalog Elektronik V6: Alur dan Syaratnya

Banyak pejabat pengadaan menghadapi situasi yang sama: barang yang dicari sudah tayang di Katalog Elektronik INAPROC, tetapi penjualnya ada beberapa, dengan harga dan konfigurasi yang berbeda-beda. Pilih yang mana? Katalog Elektronik versi 6 menyediakan jalannya: mini kompetisi. Anggapan bahwa belanja katalog hanya "klik, pesan, kontrak" ternyata tidak selalu benar. Panduan ini menjelaskan apa itu mini kompetisi, bagaimana alurnya, dan syarat apa saja yang perlu dipenuhi sebelum masuk ke sana.
Apa Itu Mini Kompetisi di Katalog Elektronik V6
Mini kompetisi adalah mekanisme pemilihan penawaran antarpenjual yang menjual produk sama atau sepadan di katalog elektronik, dilakukan di dalam sistem ketika pengguna anggaran menghendaki penawaran yang lebih baik dari harga tayang. Posisinya berada di antara pemesanan langsung dan pemilihan yang lebih formal: penjualnya tetap yang sudah terdaftar di katalog, dan persaingannya terjadi di dalam platform, bukan di luar sistem.
Satu catatan penting. Besaran nilai paket, jumlah peserta, dan jangka waktu mini kompetisi diatur oleh ketentuan penyelenggara katalog dan ditampilkan sistem untuk setiap paket. Karena kami belum menemukan angka itu di teks resmi yang bisa dirujuk hari ini, artikel ini sengaja tidak menuliskannya – cek aturan yang muncul di layar saat paket disusun, jangan mengandalkan ingatan.
Alur Mini Kompetisi, dari Persiapan hingga Pesanan
Secara garis besar, tahapan yang dilewati PPK berjalan seperti ini:
- Persiapan paket: kebutuhan dimuat dalam RUP, spesifikasi dan KAK disusun, dan HPS dihitung dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Cara menyusun HPS yang wajar dibahas panjang di pedoman penyusunan HPS pengadaan komputer.
- Penelusuran katalog: barang dicari di Katalog Elektronik, lalu dibandingkan daftar penjual yang menyediakannya beserta konfigurasi, kemampuan pengiriman, dan dokumen pendukung.
- Inisiasi kompetisi: terhadap produk yang penjualnya lebih dari satu, pengguna membuka mini kompetisi di sistem sehingga para penjual tersebut dapat mengajukan penawaran terbaik dalam batas waktu yang ditentukan.
- Evaluasi penawaran: PPK membandingkan harga, kesesuaian spesifikasi teknis, jadwal pengiriman, dan jaminan purna jual – bukan hanya angka terendah.
- Penetapan dan tindak lanjut: pemenang ditetapkan, pesanan dibuat, lalu barang diterima lewat pemeriksaan dan serah terima. Praktik memeriksa kesesuaian barang dengan dokumen TKDN-nya dirinci di artikel pemeriksaan barang dan serah terima.
Syarat yang Perlu Dipenuhi Pembeli dan Penjual
Di sisi pembeli, paket harus sudah tersedia anggarannya tahun berjalan, tercantum dalam RUP, dan memiliki spesifikasi yang jelas – spesifikasi yang kabur membuat penawaran tidak dapat dibandingkan secara setara dan kompetisi kehilangan maknanya. Di sisi penjual, syaratnya adalah menjadi pelaku usaha terdaftar dengan produk yang sudah melalui kurasi katalog, dilengkapi spesifikasi, dokumen, dan kesanggupan kirim.
Nilai TKDN yang dipakai sebagai acuan adalah yang tercantum dalam daftar inventarisasi Kemenperin, sesuai Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025. Dasar penghitungan dan sertifikasinya kini diatur Permenperin 35/2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025 dan mencabut Permenperin 16/2011. Karena itu, mintalah berkas sertifikat atau nilai TKDN dari penjual sebelum penetapan, bukan sesudah barang tiba.
Peran Skor TKDN dalam Mini Kompetisi
Mini kompetisi adalah salah satu tempat skor TKDN benar-benar bekerja. Menurut Pasal 67 Perpres 46/2025, preferensi harga berlaku pada e-purchasing dengan metode mini kompetisi bila nilai pagu paket pengadaannya di atas Rp1 miliar. Besarnya paling tinggi 25% dan hanya diberikan kepada barang dengan TKDN paling rendah 25%. Preferensi ini adalah penyesuaian harga saat evaluasi akhir, sehingga produk dalam negeri tetap bisa menang meskipun harga penawarannya sedikit lebih tinggi. Bila dua penawaran atau lebih punya nilai evaluasi akhir terendah yang sama, pemenangnya adalah penawaran dengan TKDN lebih besar. Untuk paket mini kompetisi sampai Rp1 miliar, preferensi harga tidak berlaku, tetapi kewajiban memakai produk dalam negeri tetap berjalan. Dasar kewajiban itu dibahas lengkap di artikel Pasal 66 Perpres 46/2025.
Kewajiban dasarnya ada di Pasal 66 ayat (2): wajib memakai produk dalam negeri ber-TKDN >=25% apabila terdapat produk dengan TKDN+BMP >=40%. Bila produk sekelas itu tidak tersedia atau volumenya kurang, urutan berikutnya tetap produk dalam negeri ber-TKDN >=25%, lalu TKDN <25%, lalu produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Ingat letak angkanya: 25% adalah batas kewajiban, sedangkan 40% adalah syarat keadaan – bukan target yang wajib dicapai tiap produk.
Contoh Produk yang Lazim Dimasukkan ke Kompetisi
Laptop adalah salah satu komoditas dengan paling banyak penjual di katalog. Empat contoh dari katalog Sorak IT, seluruhnya dicantumkan tanpa harga dan angkanya diambil dari halaman produk masing-masing:
- ADVAN W5 85S – TKDN 30,44% + BMP 13,5% (total 43,94%), Intel Core i5-1235U, RAM 8 GB DDR4, penyimpanan 512 GB.
- ADVAN S7 – 110S – TKDN 30,23% + BMP 13,5% (total 43,73%), Intel Core i7, RAM 16 GB DDR4, penyimpanan 1 TB.
- Zyrex Notebook Cruiser 20 1425H-8S2 – TKDN 29,79% + BMP 15% (total 44,79%), Intel Core i5-12450H, RAM 8 GB DDR4, SSD 256 GB.
- Zyrex Notebook Cruiser 20 1427U-16S1P-3 – TKDN 29,79% + BMP 15% (total 44,79%), Intel Core i7-1255U, RAM 16 GB DDR4, SSD 1 TB.
Keempatnya memenuhi kedua syarat itu: TKDN di atas 25% dan total TKDN+BMP di atas 40%, sehingga syarat keadaan Pasal 66 ayat (2) nyata ada di katalog, bukan sekadar hipotesis. Untuk membaca arti skor semacam ini, artikel TKDN adalah: arti dan cara menghitungnya layak dibagikan ke operator perencanaan. Pilihan unit lain dapat dijelajahi di kategori Laptop / Notebook; harga terbaru setiap unit cukup dilihat di halaman produknya.
Siapkan Dokumen Sebelum Kompetisi Dibuka
Mini kompetisi berjalan rapi bila spesifikasi, HPS, dan berkas TKDN sudah lengkap sejak sebelum penawaran dimulai – proses katalog dari pencarian sampai kontrak secara utuh memang dibahas di alur belanja INAPROC dari cari hingga kontrak. Bila instansi Anda sedang menyusun paket perangkat TI dan perlu memastikan ketersediaan serta kelengkapan dokumen produk yang tayang di katalog, ajukan lewat halaman permintaan penawaran Sorak IT.
Sumber
- Perpres No. 46 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id)
- Permenperin No. 35 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id)
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
