Cara Menyusun HPS Pengadaan Komputer dan Sumber Datanya

Menyusun HPS pengadaan komputer adalah salah satu titik yang paling sering dipertanyakan pemeriksa: harganya dianggap terlalu tinggi, terlalu rendah, atau tidak jelas berasal dari mana. Pejabat pengadaan dan PPK dituntut menyiapkan angka yang bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, sekaligus memastikan spesifikasi yang ditulis tidak menutup kompetisi dan tetap memenuhi kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Artikel ini membahas sumber-sumber data yang lazim dipakai, langkah penyusunannya, dan aturan kandungan dalam negeri yang nilai mutlaknya perlu masuk ke dokumen perencanaan — tanpa contoh angka harga, karena harga penawaran hidup di halaman produk dan katalog elektronik.
Posisi HPS dalam Transaksi Katalog dan Tender
Pasal 26 ayat (1) Perpres 46/2025 menyatakan HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai HPS tidak rahasia, tetapi rinciannya rahasia (ayat 2 dan 3). Menurut ayat (5), HPS dipakai antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran dan sebagai batas tertinggi penawaran yang sah. Jadi HPS adalah batas atas, bukan target belanja.
Yang sering terlewat: ayat (7) mengecualikan penyusunan HPS untuk pengadaan dengan pagu paling banyak Rp10 juta, e-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta, dan tender pekerjaan terintegrasi. Artinya, pembelian komputer lewat Katalog Elektronik (INAPROC) sampai Rp100 juta tidak wajib disertai HPS. Di atas nilai itu HPS tetap wajib disusun, dan angkanya menjadi pegangan saat menilai kewajaran harga di katalog.
Sumber Data untuk Menyusun HPS Pengadaan Komputer
- Harga tampilan pada Katalog Elektronik/INAPROC untuk produk dan spek yang sama.
- Hasil pencarian harga atau penawaran resmi dari penyedia, beberapa sekalian agar ada pembanding.
- Kontrak serupa tahun sebelumnya, dengan penyesuaian spek dan wilayah.
- Daftar inventarisasi Kemenperin untuk memastikan nilai TKDN produk yang dirujuk. Perlu dicatat, acuan resmi nilai TKDN adalah daftar inventarisasi Kemenperin — nilai yang tampil di halaman produk adalah salinan untuk kemudahan cek awal dan tetap perlu dicek silang ke sumber resmi tersebut.
Makin seragam tanggal dan kondisi penawaran (kapasitas RAM/penyimpanan, prosesor, garansi, layanan purnajual), makin kuat posisi penyusun saat ditanya alasannya.
Aturan TKDN yang Perlu Masuk Hitungan
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dirumuskan dalam Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025: wajib pakai produk dalam negeri dengan TKDN paling rendah 25% apabila terdapat produk dengan total TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Bila produk dengan total 40% ke atas tidak tersedia atau volumenya kurang, urutan tetap dimulai dari produk dalam negeri TKDN 25% ke atas, lalu produk dengan TKDN di bawah 25%, kemudian produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Angka 25% adalah batas kewajiban, sedangkan angka 40% adalah syarat keadaan — patokan total TKDN+BMP, bukan target nilai TKDN seorang diri.
Dua hal lain yang berimbas langsung ke dokumen perencanaan: acuan nilai kandungan dalam negeri adalah daftar inventarisasi Kemenperin sesuai Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025, dan kewajiban TKDN wajib dicantumkan dalam RUP, spesifikasi/KAK, serta Dokumen Pemilihan sesuai Pasal 66 ayat (11) sampai (12) Perpres 46/2025. Sementara itu Pasal 67 Perpres 46/2025 menyediakan preferensi harga paling tinggi 25% untuk produk dengan TKDN 25% atau lebih pada mekanisme tender atau mini kompetisi — preferensi ini bekerja pada saat evaluasi penawaran, bukan menambah angka ke dalam HPS.
Contoh Produk Katalog untuk Cek Spek
- ZYREX NOTEBOOK CRUISER 20 1427U-8S5 — laptop merek dalam negeri, total TKDN+BMP 44,79%.
- SPC NOTEBOOK X1 142568Hi5W6 — laptop merek dalam negeri, total TKDN+BMP 46,53%.
- ADVAN AIO CORE I5 – 85S — komputer all-in-one merek dalam negeri, total TKDN+BMP 44,59%.
- Axioo MyPC One Pro M7T-24 (16N5) — komputer all-in-one merek dalam negeri, total TKDN+BMP 41,47%.
Keempatnya melewati batas kewajiban TKDN 25% sekaligus memenuhi syarat keadaan total 40%, sehingga cocok menjadi contoh pembanding ketika instansi ingin menyusun kebutuhan administrasi harian maupun lab ringan tanpa membuka celah pertanyaan tentang kandungan dalam negeri. Harga terbaru setiap unit dapat dilihat langsung pada halaman produk yang ditautkan.
Catatan untuk all-in-one: mulai 30 Oktober 2026 LKPP berencana hanya menayangkan Master Produk untuk kategori Desktop, All-in-One, dan Mini PC di Katalog Elektronik. Periksa lagi status listing Advan dan Axioo di atas sebelum transaksi; penjelasannya ada di artikel Master Produk INAPROC.
Langkah Penyusunan yang Ringkas
- Cek dulu nilai paket: pagu sampai Rp10 juta dan e-purchasing sampai Rp100 juta dikecualikan dari penyusunan HPS (Pasal 26 ayat 7).
- Tetapkan kebutuhan dan volume: jenis perangkat (laptop, desktop, atau all-in-one), spesifikasi minimum, dan jumlah unit.
- Kumpulkan 2–3 sumber harga untuk spek yang sama dan catat tanggal perolehannya.
- Cek kesesuaian TKDN tiap kandidat produk ke daftar inventarisasi Kemenperin.
- Tuangkan perkiraan biaya, jumlahkan, dan tuliskan asumsinya (pajak, pengiriman, garansi) dalam narasi singkat HPS.
- Cantumkan kewajiban TKDN pada RUP, spesifikasi/KAK, dan Dokumen Pemilihan sejak awal.
- Simpan seluruh bukti sumber data — tautan katalog, lembar penawaran, tangkapan layar daftar Kemenperin — sebagai satu berkas arsip.
Alur ini membuat HPS pengadaan komputer berdiri di atas jejak data yang bisa ditunjukkan kapan pun, bukan angka yang dibangun dari ingatan. Untuk penyediaan unit Zyrex, SPC, Advan, maupun Axioo beserta dokumen pendukungnya, konsultasikan kebutuhan instansi melalui halaman permintaan penawaran Sorak IT.
Sumber
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
