Pemeriksaan Barang saat Serah Terima: Bukti TKDN dan PDN

Barang sudah datang dan berita acara serah terima tinggal ditandatangani. Di menit terakhir, pemeriksaan singkat yang tepat dapat memastikan bukti TKDN dan produk dalam negeri (PDN) sah secara administratif dan teknis.
Artikel ini menjelaskan poin-poin cek yang perlu dilakukan oleh PPK/PPHP saat serah terima, khususnya untuk pengadaan laptop dan perangkat serupa.
Mengapa Bukti Dicek saat Serah Terima, Bukan saat Audit
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang tercantum di RUP, spesifikasi/KAK, dan Dokumen Pemilihan harus dibuktikan pada saat penerimaan barang. Jika unit yang datang berbeda merek, model, atau nilai kandungan dalam negerinya dari yang dikunci di dokumen, perbedaan harus diselesaikan sebelum serah terima.
Yang Dicek saat Pemeriksaan Barang Pengadaan
Sebelum berita acara ditandatangani, periksa beberapa titik berikut:
Kesesuaian identitas. Merek, tipe, dan nomor model pada unit — tercetak di body, dus, dan faktur — harus sama persis dengan kontrak dan Dokumen Pemilihan.
Dokumen bukti TKDN. Mintalah sertifikat atau Surat Keterangan TKDN sesuai ketentuan Permenperin 35/2025; cocokkan nomor sertifikat, tipe, dan masa berlakunya.
Cek silang ke daftar inventarisasi Kemenperin. Pastikan tipe yang dikirim tercantum dengan nilai yang disyaratkan spesifikasi — angka katalog adalah cek awal, bukan keputusan akhir.
Status produk dalam negeri (PDN). Untuk belanja lewat Katalog Elektronik/INAPROC, abadikan entri katalog atau tangkapan layar halaman produk sebagai lampiran berita acara.
Kelengkapan fungsional. Uji nyala, periksa spek minimum (prosesor, memori, penyimpanan, sistem operasi), konfirmasi garansi dan layanan purnajual tertulis, dan cocokkan jumlah unit dengan surat jalan serta kontrak.
Catatan penyimpangan. Bila ada selisih, tulis detilnya di berita acara pemeriksaan barang sebelum tanda tangan penerimaan.
Bila Barang yang Datang Tidak Memenuhi Angka Kontrak
Pasal 66 Perpres 46/2025 mengatur urutan prioritas berdasarkan ketersediaan pasar: batas kewajiban 25% dan syarat keadaan 40% memiliki makna berbeda. Barang pengganti yang nilainya turun di bawah angka yang dijanjikan tidak boleh diterima begitu saja; PPK perlu menelusuri apakah pengganti masih memenuhi kewajiban kontrak atau perlu mekanisme perubahan kontrak.
Contoh Produk Ber‑TKDN di Katalog (Cek Awal)
Untuk praktik cek cepat pada serah terima, berikut contoh produk yang tercantum di katalog Sorak (angka TKDN+BMP dari halaman produk):
- Zyrex Notebook Cruiser 20 1427P-8S5P — TKDN+BMP 44,79%
- SPC Notebook X1 141TB16i5W11 — TKDN+BMP 45,43%
- MyBook Pro V (K5V-32N9) — TKDN+BMP 44,97%
- Notebook Aksara N1 Series — TKDN+BMP 30,75% (memenuhi batas 25% tetapi di bawah syarat 40%)
- ASUS ExpertBook BG1409CVA — TKDN+BMP 47,48% (merek asing yang dirakit di dalam negeri)
Menutup Celah sebelum Tanda Tangan
Biasakan satu lembar checklist bukti TKDN dan PDN sebagai lampiran berita acara. Pastikan setiap angka yang diterima bisa ditunjukkan sumber resminya. Instansi yang ingin menindaklanjuti kebutuhan perangkat ber‑TKDN dapat menyampaikan daftarnya melalui halaman permintaan penawaran di https://sorak.co.id/permintaan-penawaran/.
Sumber
Referensi peraturan yang digunakan dalam artikel ini:
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
