Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak

Pengadaan Langsung: Batas Nilai untuk Belanja Perangkat IT

Tony S. · Direktur PT Destin Distritek 7 menit baca ✓ Mengutip sumber resmi
Daftar isi
  1. Kapan pengadaan langsung dipakai dan kapan e-purchasing
  2. Batas nilai pengadaan langsung menurut Pasal 38
  3. Langkah pengadaan langsung perangkat IT dari kebutuhan sampai serah terima
  4. Kewajiban produk dalam negeri tetap melekat walau belanja kecil
  5. Kesalahan yang sering terjadi di belanja langsung
  6. Penutup
  7. Pertanyaan yang Sering Diajukan
"DAC F1 DN50 CU5 16-512 (1TH) L12608U2" — sorak.co.id

Pengadaan langsung adalah metode yang paling sering dibicarakan pejabat pengadaan saat belanja perangkat IT bernilai kecil: prosesnya ringkas, administrasinya tidak serumit tender, dan kebutuhan bisa cepat terpenuhi. Pertanyaan yang paling sering muncul justru bukan cara mengerjakannya, melainkan kapan metode ini boleh dipakai dan di angka berapa batas nilainya. Jawabannya ada di Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018 yang terakhir diubah dengan Perpres 46/2025: paling banyak Rp200 juta untuk barang. Artikel ini menguraikan batas nilai itu, cara memilih antara pengadaan langsung dan belanja katalog, plus kewajiban yang tetap melekat walau nilainya kecil.

Kesalahan paling mahal di belanja langsung biasanya satu: menetapkan metode berdasar salinan peraturan lama atau ringkasan pelatihan. Teks yang benar adalah teks yang berlaku pada hari transaksi, dan itu hanya bisa dipastikan dari sumber resmi.

Kapan pengadaan langsung dipakai dan kapan e-purchasing

Secara sederhana, pengadaan langsung dipakai untuk kebutuhan yang nilainya di bawah batas yang ditetapkan peraturan, sehingga tidak perlu lewat tender maupun mini kompetisi. Untuk perangkat IT, contoh klasiknya: tambahan beberapa unit laptop untuk pegawai baru, printer pengganti yang rusak total, atau access point untuk satu ruang rapat.

Jalur ini bukan satu-satunya cara belanja kecil. Kalau barang yang dicari sudah tayang di Katalog Elektronik, menemukannya lewat alur belanja di Katalog Elektronik INAPROC sering lebih praktis: spesifikasi sudah tercantum, penyedia sudah terverifikasi, dan transaksi tercatat rapi. Perlu diingat INAPROC adalah platform pengadaan digital yang menaungi katalog elektronik dan e-purchasing, jadi batas antara belanja katalog dan cara manual sebenarnya mengikuti ketersediaan barangnya, bukan besar kecilnya jumlah unit saja. Dasarnya Pasal 38 ayat (2): e-purchasing dilaksanakan untuk barang yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Praktis di lapangan: cek dulu apakah kebutuhan tersedia di katalog. Bila tersedia dan sesuai spesifikasi minimum, jalur katalog adalah pilihan utama; pengadaan langsung mengambil peran ketika kebutuhan belum tersedia di katalog atau keadaan transaksi katalog tidak memungkinkan. Apa pun jalurnya, alasan pemilihan metode dicatat di dokumen persiapan, bukan diserahkan pada kebiasaan.

Batas nilai pengadaan langsung menurut Pasal 38

Batas nilai pengadaan langsung tertulis di Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres 12/2021 dan terakhir dengan Perpres 46/2025. Menurut teks yang berlaku sekarang, pengadaan langsung dilaksanakan untuk:

  • Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) — huruf a;
  • Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) — huruf b.

Laptop, desktop, printer, dan access point termasuk Barang, jadi batas yang dipakai adalah Rp200 juta per paket. Untuk jasa konsultansi, ketentuan umum di Pasal 1 memakai batas lain, yaitu paling banyak Rp100.000.000,00. Batas itu juga tidak boleh diakali: Pasal 20 ayat (2) huruf d melarang memecah pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender.

Sebelum menetapkan metode, tetap lakukan tiga hal:

  1. Buka teks resmi di peraturan.bpk.go.id (tautannya ada di bagian Sumber) dan pastikan belum ada perubahan yang lebih baru.
  2. Catat dasar hukumnya, yaitu Pasal 38 ayat (3) huruf a, di dokumen persiapan pemilihan.
  3. Bila ragu menafsirkan nilai paket, koordinasikan dengan pokja atau unit pelayanan pengadaan sebelum kontrak ditandatangani.

Langkah pengadaan langsung perangkat IT dari kebutuhan sampai serah terima

Rantai dokumen belanja langsung sebenarnya pendek. Yang penting urutannya lengkap:

  1. Identifikasi kebutuhan dan susun spesifikasi teknis; bila perlu menyusun nilai paket, ikuti cara menyusun HPS pengadaan komputer.
  2. Pastikan anggaran tersedia dan paket tercatat di RUP.
  3. Tetapkan metode dengan merujuk teks resmi yang berlaku, sebagaimana langkah di atas.
  4. Cek Katalog Elektronik; lanjutkan cara langsung bila barang memang belum tersedia.
  5. Pilih penyedia dan terbitkan dokumen transaksi: kontrak, surat perintah kerja, atau setara.
  6. Lakukan pemeriksaan barang saat serah terima, termasuk bukti nilai kandungan dalam negerinya, seperti diuraikan panduan serah terima barang pengadaan.

Setiap tahap meninggalkan jejak kertas. Belanja kecil tetap diawasi dengan standar bukti yang sama dengan belanja besar.

Kewajiban produk dalam negeri tetap melekat walau belanja kecil

Nilai paket yang kecil tidak mengurangi kewajiban mendukung produksi dalam negeri. Pasal 66 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 mewajibkan pengguna memakai produk dalam negeri dengan TKDN 25% atau lebih apabila tersedia produk dalam negeri dengan jumlah TKDN dan BMP 40% atau lebih; bila produk 40% itu tidak tersedia atau volumenya kurang, kewajiban bertingkat: tetap produk dalam negeri ber-TKDN 25% atau lebih, lalu produk dengan TKDN di bawah 25%, dan terakhir produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Ayat (10) menegaskan acuan nilainya adalah daftar inventarisasi Kemenperin, dan ayat (11)-(12) mewajibkan komitmen TKDN dicantumkan di RUP, spesifikasi teknis/KAK, serta dokumen pemilihan.

Supaya tidak abstrak, berikut contoh nyata dari katalog kami. Per Oktober 2026, katalog Sorak memuat 181 produk Laptop/Notebook, 47 produk Printer & Consumables, dan 34 produk Desktop & Mini PC. Nilai TKDN dan BMP berikut persis seperti tertera di halaman produk masing-masing:

Keduanya memenuhi Pasal 66 ayat (2) huruf a: nilai TKDN-nya di atas 25%, dan jumlah TKDN ditambah BMP di atas 40%. Perhatikan cara membacanya: ambang 25% dihitung dari nilai TKDN saja, sedangkan ambang 40% dari jumlah TKDN dan BMP. Tidak semua produk mencantumkan nilai TKDN; bila halaman produk menulis nilainya tidak tercantum di INAPROC, minta bukti sertifikat dari penyedia sebelum produk itu dipilih untuk paket yang mensyaratkan TKDN. Acuan resminya tetap daftar inventarisasi Kemenperin, dan angka di halaman produk hanya petunjuk awal untuk dicek silang saat serah terima. Daftar produk laptop ber-TKDN selengkapnya bisa dijelajahi di kategori Laptop / Notebook; arti dan cara menghitung skornya dijelaskan terpisah pada artikel TKDN adalah.

Kesalahan yang sering terjadi di belanja langsung

  • Memakai angka batas dari salinan peraturan versi lama tanpa mengecek teks berlaku.
  • Memecah satu kebutuhan menjadi beberapa paket supaya nilainya di bawah batas pengadaan langsung, padahal Pasal 20 ayat (2) huruf d melarangnya.
  • Tidak mencatat alasan pemilihan metode di dokumen persiapan, sehingga sulit dijelaskan saat pemeriksaan.
  • Lupa mencantumkan komitmen TKDN di RUP dan KAK, padahal pasal yang sama mewajibkannya.
  • Melompat ke penyedia favorit tanpa mengecek ketersediaan barang di Katalog Elektronik.
  • Menerima barang tanpa bukti nilai kandungan dalam negeri, lalu kewalahan sendiri saat diaudit.

Enam hal itu paling sering muncul di temuan, dan semuanya bisa dicegah dengan urutan dokumen yang rapi sejak awal.

Penutup

Batas nilai itu satu kalimat; yang panjang adalah bukti bahwa pemilihan metode, spesifikasi, dan kandungan dalam negeri dilakukan dengan benar. Kalau instansi Anda sedang menyiapkan belanja perangkat IT — laptop, desktop, printer, atau perangkat jaringan — dan ingin memulai dari daftar produk ber-TKDN yang tayang di katalog, ajukan kebutuhan dan spesifikasinya melalui permintaan penawaran kami, lalu bandingkan penawarannya dengan jalur katalog.

Sumber

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peraturan induk sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025: entri peraturan.bpk.go.id
  • Perpres No. 46 Tahun 2025, sumber kutipan Pasal 20, Pasal 38, dan Pasal 66: entri peraturan.bpk.go.id
  • Nilai TKDN+BMP per halaman produk tercantum di tiap tautan produk pada artikel ini (diambil dari katalog live per Oktober 2026).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu pengadaan langsung? Metode pengadaan yang dilakukan langsung tanpa tender maupun mini kompetisi, untuk kebutuhan bernilai di bawah batas yang ditetapkan peraturan presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prosesnya ringkas, tetapi dokumen persiapan, kontrak, dan pemeriksaan hasilnya tetap sama lurusnya dengan metode lain.

Berapa batas nilai pengadaan langsung saat ini? Menurut Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025, paling banyak Rp200.000.000,00 untuk Barang/Jasa Lainnya dan paling banyak Rp400.000.000,00 untuk Pekerjaan Konstruksi. Perangkat IT termasuk Barang, jadi batasnya Rp200 juta per paket. Teks resminya tertaut di bagian Sumber.

Apa bedanya pengadaan langsung dengan e-purchasing? E-purchasing adalah belanja melalui Katalog Elektronik pada platform INAPROC, sedangkan pengadaan langsung adalah metode nilai kecil yang mekanismenya diatur peraturan. Kalau barang sudah tersedia di katalog, jalur katalog umumnya lebih praktis dan tercatat otomatis.

Apakah belanja kecil tetap wajib memakai produk dalam negeri? Ya. Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025 tetap berlaku: wajib produk dalam negeri dengan TKDN 25% atau lebih apabila tersedia produk dalam negeri dengan jumlah TKDN dan BMP 40% atau lebih, dengan tingkat lanjutan bila syarat keadaan itu tidak terpenuhi.

Bagaimana membuktikan nilai TKDN produk saat serah terima? Acuan resminya daftar inventarisasi Kemenperin menurut ayat (10). Di tingkat transaksi, mintalah dokumen bukti dari penyedia dan cocokkan dengan angka yang tertera pada halaman produk; langkah pemeriksaannya diuraikan pada artikel serah terima yang ditautkan di atas.

Dokumentasi serah terima kami

Dua dus laptop ASUS ExpertBook dengan segel pabrik
Tiba tersegel. Laptop tiba dalam dus bersegel pabrik.
Dua laptop menampilkan halaman spesifikasi Windows
Cek spesifikasi. Prosesor, RAM, dan penyimpanan dicek di lokasi.

Lihat Galeri Serah Terima

Tony S. · Direktur PT Destin Distritek

Menangani pengadaan perangkat TI untuk instansi pemerintah lewat e-katalog LKPP, kini Katalog Elektronik INAPROC, sejak 2012.

Produk yang disebut di artikel ini

TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66

Artikel terkait