BMP dan TKDN Adalah: Cara Membaca Skornya untuk PPK

Satu baris kecil di halaman produk e-Katalog — “TKDN+BMP: 30,68%” — bisa berubah jadi soal panjang saat reviu APIP. PPK terjepit dua tuntutan sekaligus: wajib membuktikan telah memprioritaskan produk dalam negeri, sementara spesifikasi teknis yang disusun sendiri kadang hanya dipenuhi segelintir produk. Padahal skor itu bukan angka dekorasi: ia punya definisi, aturan ambang, dan cara pembuktian yang diatur berjenjang dari Peraturan Presiden sampai Peraturan Menteri Perindustrian. Artikel ini membahas cara membaca angka TKDN dan BMP secara praktis — agar kepatuhan PDN bisa didokumentasikan, bukan sekadar diklaim.
Apa Itu BMP dan TKDN: Dua Angka yang Berbeda Sifat
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mengukur seberapa besar kandungan lokal sebuah produk: bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dihitung sebagai persentase nilai tambah dalam negeri. BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah tambahan poin karena kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional — misalnya pemberdayaan usaha mikro dan koperasi kecil melalui kemitraan, kepemilikan sertifikat sistem manajemen, pemberdayaan lingkungan, hingga fasilitas pelayanan purna jual.
Sejak terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP, Kementerian Perindustrian menyatakan masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun, waktu sertifikasi untuk industri besar dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja, dan kegiatan penelitian dan pengembangan dapat menambah nilai TKDN hingga 20%. Bagi PPK, konsekuensinya sederhana: angka yang sah adalah angka yang berasal dari sertifikat, bukan dari brosur penjual.
Aturan Main: Ambang TKDN+BMP 40% dan TKDN 25%
Pasal 66 ayat (2) Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menetapkan urutan prioritas untuk produk industri:
- Kewajiban penggunaan produk dalam negeri melekat apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN + BMP paling sedikit 40%; yang digunakan adalah produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25%.
- Jika produk dengan jumlah TKDN+BMP ≥ 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, digunakan produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25%.
- Jika itu pun tidak ada, barang dengan nilai TKDN di bawah 25% baru boleh dipakai — dengan alasan yang terdokumentasi.
- Bila produk ber-TKDN di bawah 25% pun tidak tersedia, digunakan produk dalam negeri yang tercantum di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Produk impor baru boleh digunakan bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi (ayat 4).
Urutan lengkapnya kami jelaskan di Pasal 66 Perpres 46/2025: Urutan Wajib Produk Dalam Negeri.
Praktisnya: batas yang menentukan adalah TKDN murni paling sedikit 25%, sedangkan skor gabungan 40% menandai kondisi pasar pada huruf a. Sulit bagi PPK membenarkan pilihan produk impor atau produk tanpa sertifikat ketika barang setara tersedia di e-Katalog dengan volume dan mutu yang memenuhi kebutuhan.
Cara Membaca Skor di Halaman Produk
- Angka katalog biasanya gabungan. “TKDN+BMP 44,79%” berarti total keduanya — bukan nilai TKDN murni. Syarat “TKDN minimal 25%” dibuktikan dari nilai TKDN murni pada sertifikat, bukan dari total gabungan. Halaman produk Sorak menampilkan TKDN dan BMP secara terpisah, tetapi tetap cocokkan dengan sertifikatnya.
- Minta sertifikat, cocokkan lingkupnya. Cek kesesuaian nama produk, tipe/varian, dan nama produsen dengan barang yang ditawarkan. Sejak Permenperin 35/2025 sertifikat berlaku 5 tahun — periksa tanggal terbitnya. Langkah mencocokkannya di INAPROC dan situs Kemenperin dijelaskan di cara cek TKDN laptop.
- Waspada skema self-declare. Untuk produk non-industri, Pasal 66 ayat (3) Perpres 46/2025 memakai produk dalam negeri yang dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha (self declare). Karena tanpa sertifikat, klaim “produk lokal” dalam penawaran tetap perlu ditagih buktinya.
- Simpan jejak digital. Arsipkan tangkapan layar halaman e-Katalog/InaProc (nilai TKDN+BMP beserta tautannya) bersama sertifikat penyedia sebagai dokumen bukti dalam kontrak.
Contoh Nyata Sebaran Skor di Katalog Laptop
Kategori yang sama bisa menghasilkan skor yang sangat berbeda. Ini sebaran pada katalog laptop/notebook Sorak (skor mengikuti data INAPROC masing-masing produk; harga terkini ada di halaman produk):
- Asus Expertbook BG1409CVA-S63850WR (Core 3 100U, 8GB DDR5, 512GB SSD) — TKDN 32,97% + BMP 15% = 47,97%
- Asus Expertbook BG1409CVA-S65850WR (Core 5 210H, 8GB DDR5, 512GB SSD) — TKDN 32,76% + BMP 15% = 47,76%
- Zyrex Notebook Cruiser 20 1425H 8S2 — TKDN 29,79% + BMP 15% = 44,79%
- SPC Notebook V Series 142568R57UZ3W5 — TKDN 29,25% + BMP 15% = 44,25%
- Mybook Prime 5B 8N5 — TKDN 27,08% + BMP 15% = 42,08%
- ZOAN Notebook River 360 (Core i7 Gen 13, 8GB, 512GB SSD, Win 11 Pro) — TKDN 25,43% + BMP 5,25% = 30,68%
Perhatikan kasus terakhir: skor gabungannya di bawah 40%, tetapi TKDN murninya 25,43%, jadi tetap memenuhi batas 25% pada Pasal 66. Karena angka gabungan saja tidak cukup menjadi bukti, catat nilai TKDN murni dari sertifikat bersama alasan pemilihannya. Untuk membedakan angka hasil penilaian mandiri dengan angka bersertifikat, baca beda TKDN self-declare dan sertifikat TKDN.
Ceklis Pembuktian di Setiap Tahap
Kewajiban penggunaan PDN melekat di seluruh tahap pengadaan, dari perencanaan sampai serah terima:
- Perencanaan: petakan produk dalam negeri yang tersedia di katalog untuk kebutuhan ini; catat hasil pemetaan (termasuk produk yang skor TKDN+BMP-nya ≥ 40%) sebagai dasar argumentasi, dan hindari spesifikasi yang menutup opsi lokal.
- Persiapan dan pemilihan: masukkan syarat penyerahan sertifikat TKDN dan BMP dalam dokumen pengadaan; verifikasi tipe pada sertifikat sama dengan tipe yang ditawarkan.
- Pelaksanaan dan serah terima: cek kesesuaian barang yang diterima dengan tipe bersertifikat; dokumentasikan tangkapan layar halaman katalog pada saat penawaran dilakukan. Daftar ceknya ada di panduan pemeriksaan barang saat serah terima.
Menutup Celah Sebelum Audit Mengetuk
Penjelasan dasar tentang apa itu TKDN tersedia di artikel terpisah. Membaca skor TKDN dan BMP dengan benar juga memudahkan PPK menjelaskan dasar pemilihannya saat reviu dan audit. Bila instansi Anda sedang menyusun kebutuhan laptop dan ingin membandingkan opsi yang nilai TKDN-nya jelas, ajukan kebutuhan lewat halaman permintaan penawaran Sorak — sertakan target skor TKDN+BMP, tim kami bantu siapkan penawaran beserta dokumen pendukungnya.
Sumber
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 — JDIH LKPP
- Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 — peraturan.go.id
- Menperin Luncurkan Reformasi Kebijakan TKDN — Kementerian Perindustrian
Dokumentasi serah terima kami
Tony S. · Direktur PT Destin Distritek
Menangani pengadaan perangkat TI untuk instansi pemerintah lewat e-katalog LKPP, kini Katalog Elektronik INAPROC, sejak 2012.
Produk yang disebut di artikel ini
TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66
