Lewati ke isi
Penyedia Katalog Elektronik INAPROC · PT. Destin Distritek Your Trusted Partner in IT
Semua Harus Bersorak
Belanja di INAPROC

Alur Belanja InaProc dari Cari hingga Kontrak untuk PPK

Redaksi Sorak 4 menit baca ✓ Mengutip sumber resmi
Daftar isi
  1. Tahap 1 — Rencana: RUP, spesifikasi, dan KAK lebih dulu
  2. Tahap 2 — Cari produk: filter katalog dan cek angka TKDN
  3. Tahap 3 — Bandingkan: manfaatkan preferensi harga
  4. Tahap 4 — Beli sampai kontrak: pesanan, terima barang, arsip
  5. Empat kesalahan yang bikin proses bolak-balik

Keluhan yang paling sering terdengar di akhir tahun anggaran bukan soal uang — melainkan soal proses: barang sudah hendak dipesan, baru teringat kewajiban produk dalam negeri belum masuk dokumen; kontrak sudah teken, hasil pemeriksaan justru minta bukti nilai TKDN. Pejabat pengadaan dan PPK sebenarnya tidak kekurangan niat tertib, hanya sering tidak punya peta perjalanan belanja elektronik dari hulu ke hilir. Artikel ini mencoba menyajikan peta itu: empat tahap di Katalog Elektronik yang tayang lewat InaProc, lengkap dengan “rambu” wajib produk dalam negeri yang menemani setiap tahap.

Ringkasnya, keempat tahap itu seperti ini:

TahapYang dikerjakanBukti yang disimpanRambu produk dalam negeri
1. RencanaSusun RUP, spesifikasi, dan KAK dari beban kerja riilRUP, spesifikasi/KAKKewajiban TKDN dicantumkan sejak awal (Pasal 66 ayat 11–12)
2. Cari produkSaring katalog, cek spesifikasi, stok, dan nilai TKDN/BMPTangkapan layar halaman produkPilih TKDN paling sedikit 25% bila ada produk TKDN+BMP paling sedikit 40% (Pasal 66 ayat 2)
3. BandingkanBandingkan beberapa kandidat sekelas dari penjual berbedaCatatan evaluasiPreferensi harga paling tinggi 25% pada tender/mini kompetisi (Pasal 67)
4. Beli sampai kontrakPesanan, persetujuan penjual, kontrak, pemeriksaan barangKontrak, berita acara, nomor sertifikat TKDNBarang yang datang sesuai produk dan TKDN yang dipilih

Tahap 1 — Rencana: RUP, spesifikasi, dan KAK lebih dulu

Perjalanan yang aman selalu dimulai dari perencanaan, bukan dari etalase. Kebutuhan dituangkan ke rencana umum pengadaan (RUP), lalu dijabarkan menjadi spesifikasi teknis dan KAK berdasarkan beban kerja riil — bukan berdasarkan satu merek yang kebetulan dikenal. Di titik inilah aturan main kandungan dalam negeri sudah harus ikut ditulis: Pasal 66 ayat (11)-(12) Perpres 46/2025 mewajibkan pencantuman kewajiban TKDN pada produk dalam negeri di RUP, di spesifikasi/KAK, dan di Dokumen Pemilihan. Artinya, kalau nilai TKDN baru “muncul” saat kontrak, dokumen perencanaan Anda kebalik urutannya — dan itu temuan klasik pemeriksaan.

Tahap 2 — Cari produk: filter katalog dan cek angka TKDN

Setelah spesifikasi siap, masuk ke fitur pencarian katalog: pilih kategori, ketik kata kunci, lalu gunakan filter produk dalam negeri dan merek lokal. Buka halaman setiap kandidat dan perhatikan tiga hal: kesesuaian spesifikasi, ketersediaan unit dan waktu pengiriman, serta nilai TKDN/BMP yang ditayangkan beserta nomor sertifikasi produk. Acuan resmi nilai kandungan dalam negeri adalah daftar inventarisasi yang dikelola Kementerian Perindustrian (Pasal 66 ayat (10) Perpres 46/2025), dan tata cara penghitungan serta sertifikasinya diatur lewat Permenperin 35/2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

Ramunya berbunyi begini: Pasal 66 ayat (2) Perpres 46/2025 mewajibkan memakai produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat produk dengan total TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Bila produk berskor 40% ke atas tidak tersedia atau volumenya kurang, urutannya: tetap produk dalam negeri dengan TKDN 25% atau lebih, baru kemudian produk dengan TKDN di bawah 25%, lalu produk dalam negeri yang tercantum di SIINAS. Satu kekeliruan yang harus diluruskan di kepala: 25% adalah batas kewajiban, sedangkan 40% adalah syarat keadaan — jadi bukan “wajib TKDN 40%”. Produk impor baru boleh dilirik ketika produk dalam negeri memang tidak ada (Pasal 66 ayat (4) Perpres 46/2025).

Contoh: membaca angka TKDN pada PC All-in-One

Per September 2026, dari 94 PC All-in-One di katalog Sorak, 71 produk bertotal TKDN+BMP 40% atau lebih dan 93 produk ber-TKDN 25% atau lebih. Karena produk TKDN+BMP 40% tersedia, yang wajib dipakai adalah produk dalam negeri ber-TKDN paling sedikit 25%. Tiga contoh:

Contoh ketiga menunjukkan mengapa yang dibaca adalah nilai TKDN, bukan hanya angka total. Penjelasan lengkap cara membacanya ada di Cara Membaca Skor TKDN dan BMP.

Tahap 3 — Bandingkan: manfaatkan preferensi harga

Pada tahap penawaran, bandingkan minimal beberapa kandidat sekelas dari penjual berbeda, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen penjual, garansi dan jangkauan layanan purna jual, serta kesanggupan jadwal kirim ke lokasi Anda. Yang sering disalahpahami: produk lokal tidak sedang “dimenangkan lewat belas kasihan”. Pasal 67 Perpres 46/2025 memberikan preferensi harga paling tinggi 25% untuk produk dalam negeri ber-TKDN 25% atau lebih pada mekanisme tender maupun mini kompetisi. Preferensi ini bekerja di meja evaluasi penilaian — bukan potongan saat pembayaran — sehingga penawaran produk lokal yang secara angka tampak lebih tinggi tetap bisa menang secara adil. Karena itu, jangan membatalkan kandidat lokal hanya karena angka penawarannya lebih besar dari pesaing impor.

Tahap 4 — Beli sampai kontrak: pesanan, terima barang, arsip

Setelah penjual dan produk terpilih, proses berlanjut ke penerbitan pesanan, persetujuan penjual, hingga administrasi kontrak sesuai jalur transaksi yang dipakai. Periksa barang datang terhadap spesifikasi di KAK — jenis, kapasitas, garansi, kelengkapan — lalu tuangkan hasilnya ke berita acara penerimaan. Rapikan jejak auditnya sejak awal: tangkapan layar halaman katalog saat pembelian, nilai TKDN dan nomor sertifikat produk, dokumen pesanan dan kontrak, serta berita acara. Dengan arsip seperti ini, pertanyaan pemeriksa di tahun berikutnya dijawab dalam hitungan menit, bukan dalam pekan yang menegangkan.

Empat kesalahan yang bikin proses bolak-balik

1. Mengecek TKDN menjelang kontrak, padahal kewajibannya harus tercantum sejak RUP dan KAK.
2. Menulis “wajib TKDN 40%” di spesifikasi — rumusan keliru yang justru menutup peluang produk patuh lain.
3. Percaya klaim pemasaran tanpa membuka acuan daftar inventarisasi dan nomor sertifikasi produk.
4. Mengabaikan volume dan wilayah distribusi: produk berskor tinggi tersedia, tetapi jumlahnya tidak menutup kebutuhan atau tidak melayani daerah Anda.

Sumber

Peraturan Presiden No. 46/2025 — Pasal 66 ayat (2), (4), (10)-(12) dan Pasal 67
Permenperin No. 35/2025 — penghitungan dan sertifikasi TKDN dan BMP

Katalog Sorak menayangkan perangkat kerja instansi — dari laptop, desktop, server, hingga printer dan consumable — dengan spesifikasi dan informasi kandungan dalam negeri pada setiap halaman produk, sehingga bahan untuk tahap cari dan bandingkan tinggal Anda petik. Bila ingin menyamakan kebutuhan instansi dengan ketersediaan barang di katalog, kirimkan daftar kebutuhan Anda melalui halaman permintaan penawaran — tim kami bantu susun penawarannya.

Produk yang disebut di artikel ini

TKDNBMPGaris putus-putus: batas 25% dan 40% Pasal 66

Artikel terkait