E-Purchasing Adalah: Pengertian, Metode, dan Aturan Terbarunya
Daftar isi
- E-Purchasing Adalah: Pengertian Menurut Perpres 46/2025
- Beda E-Purchasing dan E-Katalog
- Kapan E-Purchasing Wajib Dipakai
- Metode E-Purchasing: Pembelian Langsung, Negosiasi, dan Mini Kompetisi
- Siapa Pelaksana E-Purchasing
- Beda E-Purchasing, Pengadaan Langsung, dan Tender
- Aturan Lain yang Sering Ditanyakan
- Langkah Singkat E-Purchasing
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Perangkat TI ber-TKDN untuk Paket E-Purchasing

Di rapat perencanaan pengadaan, “lewat e-katalog saja” sering dianggap sudah menjawab semuanya. Padahal e-katalog hanyalah tempatnya. Cara membelinya punya nama sendiri: e-purchasing. E-purchasing adalah metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan membeli barang/jasa melalui katalog elektronik. Kini katalog itu ada di INAPROC, dan metode ini menjadi pilihan pertama bila barangnya tersedia. Artikel ini menjelaskan pengertian e-purchasing menurut aturan terbaru, metodenya (pembelian langsung, negosiasi, mini kompetisi), siapa pelaksananya, serta bedanya dengan e-katalog, pengadaan langsung, dan tender.
E-Purchasing Adalah: Pengertian Menurut Perpres 46/2025
Perpres 16/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025 mendefinisikan: “Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik” (Pasal 1 angka 35).
Dua hal baru perlu dicatat dari rumusan ini. Pertama, e-purchasing kini mencakup pembelian dari pelaksana Swakelola, bukan hanya dari pelaku usaha. Kedua, definisinya hanya menyebut katalog elektronik. Banyak sumber lama masih menulis “katalog elektronik atau toko daring”, karena itu rumusan Perpres 12/2021.
Dalam Perpres, e-purchasing adalah salah satu metode pemilihan penyedia, sejajar dengan pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender (Pasal 38 ayat (1)). Untuk jasa konsultansi, e-purchasing juga menjadi salah satu metode pemilihan (Pasal 41 ayat (1)).
Beda E-Purchasing dan E-Katalog
Keduanya sering dipakai bergantian, padahal yang satu tempat dan yang lain caranya:
- Katalog elektronik (e-katalog) adalah “platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya” (Pasal 72 ayat (1)). Sekarang wujudnya Katalog Elektronik versi 6 di katalog.inaproc.id.
- E-purchasing adalah tata cara membeli dari katalog itu, mulai dari memilih produk, bernegosiasi atau berkompetisi, sampai menerbitkan surat pesanan.
Perpres juga menyebut katalog elektronik sebagai layanan di dalam Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan dan dikelola LKPP (Pasal 71). Posisi katalog di antara layanan INAPROC lain (SPSE, SiRUP, Daftar Hitam) dijelaskan di INAPROC adalah: arti, isi ekosistem, dan bedanya dengan e-katalog.
Kapan E-Purchasing Wajib Dipakai
Pasal 50 ayat (5) tegas: “Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.” Jadi, untuk laptop, PC, printer, atau proyektor yang sudah tayang di katalog, e-purchasing adalah jalur utama, bukan sekadar pilihan.
Pengecualiannya hanya dua (ayat (5a)):
- katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
- metode selain e-purchasing dinilai lebih efisien dan/atau efektif.
Pengecualian itu diputuskan berdasarkan penilaian PPK (ayat (5b)), dengan ketentuan rinci diatur Peraturan Kepala LKPP (ayat (5c)). PerLKPP 2/2026 (Pasal 12 ayat (3)–(6)) memuat pengecualian yang sama dan merinci analisa pasar oleh PPK: ketersediaan barang dan Penyedia Katalog, pemenuhan volume dan spesifikasi, kesanggupan penyedia dari sisi waktu, lokasi, dan layanan, kesesuaian kategori, serta perbandingan harga dengan barang sejenis di luar katalog. Simpan alasan dan buktinya di berkas paket. Itulah yang biasanya ditanyakan auditor bila barang yang ada di katalog dibeli lewat metode lain.
Metode E-Purchasing: Pembelian Langsung, Negosiasi, dan Mini Kompetisi
Metode e-purchasing kini diatur Peraturan LKPP 2/2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan 27 Agustus 2026 dan berlaku mulai 1 September 2026 menurut JDIH LKPP. Peraturan ini mencabut Peraturan LKPP 9/2021 (Pasal 24). Pasal 14 ayat (1) menyebut tiga metode: pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Pelaksana memilih metode dengan mempertimbangkan karakteristik pasar, rencana waktu pemanfaatan barang/jasa, dan kompetensi pelaksana (Pasal 14 ayat (4)). Ringkasnya:
| Metode | Cara kerja | Cocok untuk |
|---|---|---|
| Pembelian langsung | Memesan produk tayang pada harga katalog. Paling banyak Rp50 juta untuk kategori yang ditetapkan atau Toko Daring kategori tertentu; produk berharga tetap tidak dibatasi Rp50 juta (Pasal 15 ayat (1)) | Barang standar, satu penyedia sudah jelas paling sesuai |
| Negosiasi harga | Pembeli menegosiasikan harga satuan, biaya pengiriman, dan/atau biaya lain ke satu penyedia, penyedia menerima atau menolak (Pasal 16 ayat (1) huruf a) | Pembelian dalam jumlah banyak atau ada ongkos kirim/instalasi yang perlu disepakati |
| Mini kompetisi | Dua atau lebih Penyedia Katalog dengan produk atau spesifikasi yang sama menawarkan harga terbaik (Pasal 17 ayat (1)) | Paket bernilai besar atau banyak penyedia untuk spesifikasi yang sama |
Tata cara mini kompetisi dirinci dalam Keputusan Kepala LKPP 93/2025, yang terbit sebelum PerLKPP 2/2026. Peraturan baru itu tidak menyebutnya, jadi cocokkan dengan panduan terbaru di Pusat Bantuan INAPROC. Ada mini kompetisi barang/jasa lainnya (itemized atau non-itemized), pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi (bila fiturnya sudah tersedia). Alur langkah demi langkahnya ada di Mini Kompetisi di Katalog Elektronik V6: Alur dan Syaratnya.
Siapa Pelaksana E-Purchasing
| Nilai paket atau metode | Pelaksana | Dasar |
|---|---|---|
| Pembelian langsung sampai Rp50 juta | Pejabat Pengadaan (PP) | PerLKPP 2/2026 Pasal 15 ayat (3) |
| Pembelian langsung, produk berharga tetap | PP sampai Rp200 juta; PPK di atas Rp200 juta | PerLKPP 2/2026 Pasal 15 ayat (4) |
| Negosiasi harga | PP sampai Rp200 juta; di atas Rp200 juta oleh PPK atau Pokja Pemilihan | PerLKPP 2/2026 Pasal 16 ayat (1) huruf c |
| Mini kompetisi | PP sampai Rp200 juta; Pokja Pemilihan di atas Rp200 juta (PPK bila Pokja belum dapat melaksanakan) | PerLKPP 2/2026 Pasal 17 ayat (2) dan (4) |
| Paket di wilayah Papua | PP sampai Rp1 miliar; PPK di atas Rp1 miliar | PerLKPP 2/2026 Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 17 ayat (3) |
| Pagu di atas Rp100 miliar | Pemenang/penyedia ditetapkan PA | Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 Pasal 9 ayat (1) |
Aplikasi katalog masih menyesuaikan diri. Sistem yang sudah dibangun diberi waktu paling lama satu tahun sejak PerLKPP 2/2026 diundangkan (Pasal 22), sehingga fitur untuk Pokja Pemilihan belum tentu tersedia di semua kategori. Selama belum tersedia, PPK yang melaksanakan mini kompetisi (Pasal 17 ayat (4)). E-purchasing yang sudah dimulai sebelum peraturan ini berlaku dilanjutkan menurut PerLKPP 9/2021 (Pasal 23 huruf c).
Di aplikasi katalog, pembagian ini terlihat dari alurnya. PP bernegosiasi dan mengajukan pesanan ke PPK untuk direviu. PPK lalu menerbitkan surat pesanan, menerima barang, dan menandatangani BAST. Menurut Pusat Bantuan INAPROC, pesanan yang tidak direspons PPK dalam 3 hari kerja batal otomatis.
Beda E-Purchasing, Pengadaan Langsung, dan Tender
| E-purchasing | Pengadaan langsung | Tender | |
|---|---|---|---|
| Syarat utama | Barang/jasa sudah tercantum di katalog elektronik (Pasal 38 ayat (2)) | Barang/jasa lainnya paling banyak Rp200 juta; pekerjaan konstruksi paling banyak Rp400 juta (Pasal 38 ayat (3)) | Untuk kebutuhan di luar metode lain |
| Tempat | Katalog Elektronik INAPROC | Langsung ke pelaku usaha | SPSE |
| Pelaksana | PP / PPK | PP | Pokja Pemilihan |
| Bukti perjanjian | Surat/bukti pesanan (Pasal 27 ayat (6)) | Bukti pembelian, kuitansi, atau SPK | Surat perjanjian |
| Batas nilai | Tidak ada batas atas | Ada | Tidak ada batas atas |
Urutan berpikirnya: cek dulu apakah barang ada di katalog. Kalau ada, gunakan e-purchasing kecuali salah satu pengecualian Pasal 50 ayat (5a) terpenuhi. Kalau tidak ada, baru pertimbangkan pengadaan langsung (sesuai batas nilai) atau tender.
Aturan Lain yang Sering Ditanyakan
- HPS. Untuk e-purchasing bernilai paling banyak Rp100 juta, PPK cukup menyiapkan Referensi Harga (Pasal 13 ayat (2) PerLKPP 2/2026; sejalan dengan Pasal 26 ayat (7) Perpres). Di atas itu, PPK menetapkan HPS, misalnya dengan cara di cara menyusun HPS pengadaan komputer.
- Preferensi harga TKDN. Berlaku pada e-purchasing dengan metode mini kompetisi bila pagu paketnya di atas Rp1 miliar: preferensi paling tinggi 25% untuk barang dengan TKDN paling rendah 25% (Pasal 67).
- Produk dalam negeri. Membeli lewat katalog tidak menghapus kewajiban penggunaan produk dalam negeri di Pasal 66. Kementerian teknis bahkan dapat merekomendasikan penghentian produk impor yang punya substitusi dalam negeri dari sistem transaksi e-purchasing (Pasal 72 ayat (3)). Lihat Pasal 66 Perpres 46/2025 dan TKDN adalah.
- Sanksi penyedia. Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam surat/bukti pesanan dapat dikenai surat peringatan, penghentian dalam sistem transaksi e-purchasing, atau penurunan pencantuman (Pasal 80). Untuk sanksi daftar hitam, lihat cara cek daftar hitam INAPROC.
- Bukan hanya instansi pemerintah. Katalog elektronik dapat digunakan instansi, institusi, pelaku usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan di luar K/L/PD (Pasal 72B), misalnya BUMN dan BUMD.
Langkah Singkat E-Purchasing
- Pastikan paket sudah ada di RUP dan spesifikasi/KAK sudah ditetapkan.
- Cari produk di katalog.inaproc.id, lalu bandingkan spesifikasi, harga, dan nilai TKDN.
- Pilih metode: pembelian langsung, negosiasi, atau mini kompetisi.
- Ajukan pesanan (PP ke PPK untuk direviu, atau PPK langsung), lalu PPK menerbitkan surat pesanan.
- Terima barang, periksa, tanda tangani BAST, lalu proses pembayaran.
Rincian tiap langkah beserta kesalahan yang sering membuat proses bolak-balik ada di cara belanja di e-katalog INAPROC: alur dari cari hingga kontrak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah e-katalog dan e-purchasing sama?
Tidak. E-katalog (katalog elektronik) adalah platform yang memuat produk, harga, dan penyedia. E-purchasing adalah metode atau tata cara membeli melalui platform itu.
Apakah e-purchasing perlu HPS?
Tidak perlu HPS untuk e-purchasing bernilai paling banyak Rp100 juta; PPK cukup menyiapkan Referensi Harga (Pasal 13 ayat (1)–(2) PerLKPP 2/2026, sejalan dengan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025). Di atas Rp100 juta, PPK menetapkan HPS. Pembelian langsung pada produk berharga tetap dikecualikan dari keduanya (Pasal 13 ayat (3)).
E-purchasing maksimal berapa?
Tidak ada batas atas nilai untuk e-purchasing secara umum. Yang dibatasi adalah metode dan pelaksananya: pembelian langsung paling banyak Rp50 juta (kecuali produk berharga tetap), sedangkan pelaksana sampai Rp200 juta adalah Pejabat Pengadaan dan di atas Rp200 juta adalah PPK atau Pokja Pemilihan sesuai metodenya (lihat tabel di atas). Untuk pagu di atas Rp100 miliar, penetapan penyedianya oleh PA.
Apa beda e-purchasing dan e-procurement?
E-procurement adalah istilah umum untuk pengadaan secara elektronik, termasuk tender lewat SPSE. E-purchasing adalah satu metode di dalamnya, khusus untuk pembelian melalui katalog elektronik.
Apakah e-purchasing wajib?
Wajib bila barang/jasa yang dibutuhkan tersedia di katalog elektronik (Pasal 50 ayat (5)), kecuali katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan atau metode lain lebih efisien/efektif berdasarkan penilaian PPK.
Perangkat TI ber-TKDN untuk Paket E-Purchasing
Sorak menyediakan laptop, PC, printer, proyektor, dan perangkat TI lain dengan informasi nilai TKDN di setiap halaman produk, misalnya laptop TKDN dan PC All-in-One. Untuk konsultasi spesifikasi sebelum e-purchasing, gunakan halaman permintaan penawaran.
Sumber
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JDIH LKPP)
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi
- Alur Transaksi Pembeli dan Panduan PP: Membuat dan Mengelola Pesanan (Pusat Bantuan INAPROC, diperbarui 22 Agustus 2026)
Dokumentasi serah terima kami
Tony S. · Direktur PT Destin Distritek
Menangani pengadaan perangkat TI untuk instansi pemerintah lewat e-katalog LKPP, kini Katalog Elektronik INAPROC, sejak 2012.
